KabarUang.com, Jakarta – Kasus varian Omicron yang terus meningkat membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Ibu Kota Jakarta. PPKM Level 2 ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 7 Februari 2022.
Dilansir dari Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa-Bali yang diteken Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhammad. Selain Jakarta, wilayah lain di Jabodetabek termasuk kategori PPKM Level 2.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriterian level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” dikutip Inmendagri, Selasa (1/2).
Untuk Provinsi Banten yang termasuk wilayahnya yakni Kota Tangerang, Cirebon, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan.
Sementara, untuk Jawa Barat yang termasuk wilayahnya yakni Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.
Penetapan Level PPKM ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang sudah ditetapkan oleh menteri kesehatan. Selain itu, indikator lainnya yakni capaian vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia di atas 60 tahun, dengan minimal capaian vaksin 40 persen.
Dalam Inmendagri itu juga dituliskan bahwa wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Surabaya Raya, Solo Raya, Malang Raya, dan Bali, penilaian aglomerasinya ini dihitung sebagai satu kesatuan.
Sementara, untuk pembatasan sosialnya sendiri ditetapkan oleh menteri kesehatan dan daerah yang aktif melakukan perbaikan data.
Untuk kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta saat ini bertambah sebanyak 5.262 hingga Senin (1/2) kemarin. Saat ini jika ditotal jumlah kasus Covid-19 di Jakarta menjadi 913.355 kasus positif.