KabarUang.com, Jakarta – Beberapa waktu ini harga minyak goreng yang mahal membuat masyarakat kebingungan untuk membeli minyak goreng. Setelah itu, pemerintah menetapkan satu harga untuk minyak goreng, namun hal ini justru membuat minyak goreng menjadi langka di pasaran dan minimarket.
Untuk itu, pemerintah kembali merombak kebijakan untuk menekan kembali harga minyak goreng. Berikut ini kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menekan harga minyak goreng :
1. Kebijakan satu harga Rp 14.000
Pemerintah menetapkan harga minyak goreng subsidi satu harga sebesar Rp 14.000/liter. Minyak goreng subsidi ini disalurkan kepada ritel modern dan pasar tradisional sejak Rabu (19/1) lalu. Pemerintah menyiapkan sebanyak 250 juta liter per bulan selama enam bulan atau setara dengan 1,2 miliar liter untuk pasokan minyak goreng subsidi ini.
2. Kebijakan DPO dan DMO
Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menekan harga minyak goreng dengan menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestik Price Obligation). Per Kamis (27/1) Kementerian Perdagangan mulai mewajibkan para eksportir produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunnya untuk mementingkan pasokan pasar dalam negeri melalui kebijakan DMP dengan harga khusus atau DPO.
3. Larangan terbatas ekspor CPO dan turunannya
Kebijakan yang satu ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor. Pada poin XVIII Lampiran I beleid ini tertulis bahwa 9 kode HS produk dalam negeri membutuhkan persetujuan ekspor (PE) untuk pengajuan permohonan pemuatan barang untuk ekspor.
4. HET (Harga Eceran Tertinggi) terbaru
Mulai tanggal 1 Februari 2022, pemerintah menyesuaikan HET minyak goreng termasuk PPN sebagai berikut :
- Minyak curah Rp 11.500
- Sederhana Rp 13.500
- Premium Rp 14.000
“Selama masa transisi ini, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liternya tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian ini,” ungkap menteri Perdagangan M. Lutfi.
Dengan berlakunya empat kebijakan ini, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid berharap agar harga minyak goreng tetap stabil dan terjangkau untuk masyarakat. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak panic buying.
“Masyarakat tidak perlu panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Stok CPO lebih dari cukup,” ungkapnya, Rabu (3/2).