KabarUang.com, Jakarta – Mulai tanggal 19 Januari 2022 pemerintah resmi menetapkan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14.000/liter. Namun, setelah itu, minyak goreng menjadi langka di minimarket. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggelar operasi pasar minyak goreng.
Operasi pasar minyak goreng ini digelar mulai tanggal 2 hingga 25 Februari di beberapa tempat di DKI Jakarta. Harga mintak goreng yang ditawarkan tentu sesuai dengan ketentuan pemerintah yakni 1 liter Rp 14.000 dan minyak goreng 2 liter Rp 28.000.
Namun, meski begitu, pembelian minyak goreng subsidi ini dibatasi. Satu orang hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 liter minyak goreng saja. Hal ini dilakukan agar semua masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng subsidi.
Bukan hanya minyak goreng yang dijual, namun Pemprov juga menawarkan barang pokok yang lainnya yakni gula, telur, tepung terigu, dan beras.
daftar tempat operasi pasar di DKI Jakarta
Berikut ini daftar lokasi yang bisa didatangi untuk mendapatkan bahan pokok murah :
- Kantor Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur (3 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Bidara Cina, Jakarta Timur (4 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur (7 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Johar Baru, Jakarta Timur (9 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Galur, Jakarta Timur (9 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur (10 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan duren Sawit, Jakarta Timur (11 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Makassar, Jakarta Timur (14 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur (15 Januari 2022)
- Kantor Kelurahan Pisangan Baru, Jakarta Timur (16 Januari 2022)
- Kantor Kelurahan Kebon Pala, Jakarta Timur (17 Januari 2022)
- Kantor Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara (18 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Utara (21 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur (22 Januari 2022)
- Kantor Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur (23 Februari 2022)
- Kantor Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur (24 Januari 2022)
- Kantor Kelurahan Cimpedak, Jakarta Timur (25 Februari 2022)
Per 1 Februari 2022, pemerintah mulai menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sesuai dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.
“Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan soal DPO dan CPO dalam konferensi pers.