No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Jumat, Mei 27, 2022
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Jumat, Mei 27, 2022
KabarUang
No Result
View All Result
Home Travel

Begini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai Februari 2022

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
2 Februari 2022
in Travel
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KabarUang.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia Daop I (Persero) atau KAI Daop 1 menerapkan aturan baru terkait dengan persyaratan bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Kahumas KAI Daop 1 Eva Chairunisa menyampaikan kepada calon penumpang yang akan naik kereta api dari Jakarta untuk melihat kembali persyaratan terbaru. Dimana persyaratan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No.97/20222.

“Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin, minimal dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin dan menunjukkan negatif antigen 1×24 jam,” ungkap Eva, Rabu (2/2/2022).

Dia mengatakan bahwa penumpang dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan menaiki kereja asalkan didampingi oleh orang tuanya. Selain itu, diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam. Eva menegaskan bahwa PT KAI berusaha untuk senantiasa mengikuti seluruh ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini tentu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 terutama pada moda transportasi KA.

Baca Juga :  Top 10 TV Shows to Binge Watch During Lockdown

Eva mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perjalanan KA melalui saluran resmi nya yakni aplikasi KAI Access, website resmi KAI kai.id, contact center 121 line (021) 121. Untuk layanan Pelanggan di [email protected] dan sosial media KAI yakni @keretaapikita @kai121.

Untuk laporan tahun 2021, Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil melayani sebanyak lebih dari 23 juta penumpang. Angka ini menurun sebesar 27 persen jika dibandingkan dengan catatan di tahun 2020 sebanyak 31,53 juta pelanggan.

Baca Juga :  Daop 8 Surabaya Pastikan Jalur Kereta Menuju Blitar Aman Pasca Gempa 6,2 SR

PT KAI Indonesia buat persyaratan baru naik kereta

Hal ini terjadi di awal tahun 2021 dimana pembatasan mobilitas serta kapasitas untuk angkutan KA dibatasi. Untuk itu, pemerintah memperketat aturan naik kereta. Pihak KAI sendiri memastikan bahwa seluruh pelanggan sudah mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan selama masa pandemi.

Jika dirinci, di tahun 2021 pelangga KAI sebagai berikut, 10,187 juta merupakan pelanggan KA Jarak Jauh dan 12,83 nya merupakan pelanggan KA Lokal. Puncak volume angkutan KA Jarak Jauh dan Lokal terjadi di Desember 2021 dengan jumlah penumpang mencapai 3.214.455 penumpang per bulannya.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Syarat PCR untuk Naik Pesawat Jadi Beban Pelaku Penerbangan

Di tahun 2022 ini, KAI berusaha untuk memberikan layanna terbaiknya kepada seluruh pelanggannya.

 

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: KAI IndonesiaPT KAI
ShareTweetShare
Previous Post

Banyak Pedagang yang Jual Minyak Goreng Tidak Sesuai HET!

Next Post

Obat Telemedisin Mengalami Keterlambatan, Ini Permintaan Jokowi!

Related Posts

PT KAI Perketat Pemeriksaan STRP Di Seluruh Stasiun
Covid 19

PT KAI Perketat Pemeriksaan STRP Di Seluruh Stasiun

26 Juli 2021
PT. KAI Sediakan Vaksin Gratis Di 10 Stasiun, Ini Daftarnya
Bisnis

PT. KAI Sediakan Vaksin Gratis Di 10 Stasiun, Ini Daftarnya

6 Juli 2021
Daop 8 Surabaya Pastikan Jalur Kereta Menuju Blitar Aman Pasca Gempa 6,2 SR
Kabar Jatim

Daop 8 Surabaya Pastikan Jalur Kereta Menuju Blitar Aman Pasca Gempa 6,2 SR

22 Mei 2021
PT KAI Uji Coba Rel Sepanjang 50 Meter Untuk Kereta Cepat Nanti
Infrastruktur

PT KAI Uji Coba Rel Sepanjang 50 Meter Untuk Kereta Cepat Nanti

6 April 2021
PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh Test Rapid Antigen
Travel

PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh Test Rapid Antigen

22 Desember 2020
Ini Dia Ucapan dan Apresiasi Dari Presiden Jokowi Untuk HUT-KAI
Bisnis

Ini Dia Ucapan dan Apresiasi Dari Presiden Jokowi Untuk HUT-KAI

28 September 2020
Pemerintah Harus Berkomitmen Transportasi Berbasis Rel Jadi Transportasi Primadona
Bisnis

Pemerintah Harus Berkomitmen Transportasi Berbasis Rel Jadi Transportasi Primadona

21 September 2020
PT KAI Terapkan Beberapa Prosedur Demi Keselamatan Penumpang
Bisnis

PT KAI Terapkan Beberapa Prosedur Demi Keselamatan Penumpang

14 Juni 2020
PT KAI Kembali Beroperasi, Berikut Syarat Untuk Mendapatkan Tiketnya
Bisnis

PT KAI Kembali Beroperasi, Berikut Syarat Untuk Mendapatkan Tiketnya

8 Juni 2020
Next Post
Obat Telemedisin Mengalami Keterlambatan, Ini Permintaan Jokowi!

Obat Telemedisin Mengalami Keterlambatan, Ini Permintaan Jokowi!

Vaksin Booster di DKI Ada Lagi, Ini Jadwalnya!

Vaksin Booster di DKI Ada Lagi, Ini Jadwalnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan via Email

Masukkan alamat email Anda untuk menerima pemberitahuan berita terbaru ke email Anda

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Virus Covid-19 Covid 19 Dampak Corona Dampak Covid-19 DKI Jakarta Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Ekspor Gojek Harga Emas IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Perbankan Pertamina PPKM Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksin Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

8 Mei 2022
0

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

8 Mei 2022
0

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

8 Mei 2022
0

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

31 Maret 2022
0

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

26 Maret 2022
0

ekspor

Ekspor Februari 2022 Capai US$20,46 Miliar, Naik 6.73 Persen Dibanding Januari 2022

25 Maret 2022
0

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

25 Maret 2022
0

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

28 Februari 2022
0

Chalid Eka Mahsaf

HIPMI Mamuju Jajaki Kerjasama dengan Komunitas Bisa Eskpor Sulawesi Incar Peluang Ekspor Lidi Sawit

21 Februari 2022
0

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

12 Februari 2022
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2021

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: