KabarUang.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia Daop I (Persero) atau KAI Daop 1 menerapkan aturan baru terkait dengan persyaratan bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Kahumas KAI Daop 1 Eva Chairunisa menyampaikan kepada calon penumpang yang akan naik kereta api dari Jakarta untuk melihat kembali persyaratan terbaru. Dimana persyaratan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No.97/20222.
“Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin, minimal dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin dan menunjukkan negatif antigen 1×24 jam,” ungkap Eva, Rabu (2/2/2022).
Dia mengatakan bahwa penumpang dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan menaiki kereja asalkan didampingi oleh orang tuanya. Selain itu, diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam. Eva menegaskan bahwa PT KAI berusaha untuk senantiasa mengikuti seluruh ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini tentu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 terutama pada moda transportasi KA.
Eva mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perjalanan KA melalui saluran resmi nya yakni aplikasi KAI Access, website resmi KAI kai.id, contact center 121 line (021) 121. Untuk layanan Pelanggan di [email protected] dan sosial media KAI yakni @keretaapikita @kai121.
Untuk laporan tahun 2021, Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil melayani sebanyak lebih dari 23 juta penumpang. Angka ini menurun sebesar 27 persen jika dibandingkan dengan catatan di tahun 2020 sebanyak 31,53 juta pelanggan.
PT KAI Indonesia buat persyaratan baru naik kereta
Hal ini terjadi di awal tahun 2021 dimana pembatasan mobilitas serta kapasitas untuk angkutan KA dibatasi. Untuk itu, pemerintah memperketat aturan naik kereta. Pihak KAI sendiri memastikan bahwa seluruh pelanggan sudah mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan selama masa pandemi.
Jika dirinci, di tahun 2021 pelangga KAI sebagai berikut, 10,187 juta merupakan pelanggan KA Jarak Jauh dan 12,83 nya merupakan pelanggan KA Lokal. Puncak volume angkutan KA Jarak Jauh dan Lokal terjadi di Desember 2021 dengan jumlah penumpang mencapai 3.214.455 penumpang per bulannya.
Di tahun 2022 ini, KAI berusaha untuk memberikan layanna terbaiknya kepada seluruh pelanggannya.