KabarUang.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyampaikan bahwa kebijakan sepihak dan tergesa-gesa perihal larangan eskpor batu bara. Hal ini karena kebijakan ini cukup berat meskipun alasannya demi mengamankan pasokan batu bara domestik untuk layanan listrik nasional.
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjib mengatakan saat ini pemerintah Indonesia sedang mencoba untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Tentu tidak sendirian, pemerintah melibatkan para pengusaha untuk memulihkan kembali perekonomian bersama dimana para pengusaha pun berusaha untuk memulihkan bisnis mereka.
“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama,” ungkap Arsjad, dilansir idxchannel.com, Sabtu (1/1).
Terlebih, dia mengatakan bahwa batu bara adalah salah satu komoditas yang membuat perekonomian nasional pulih. KADIN Indonesia sendiri melihat di tahun 2022 ini banyak negara yang membutuhkan batu bara dengan kapasitas yang cukup banyak. Hal inilah yang akan menghidupkan kembali industri yang sempat terhenti.
Terkait dengan kebutuhan listrik Indonesia, KADIN mengatakan, hasil penelurusannya menemukan bahwa tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi krisis batu bara.
Harapan KADIN terhadap pemerintah atas kebijakan larangan ekspor batu bara
Selain itu, pasokan batu bara untuk masing-masing PLTU itu bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok baik yang berada di bawah manajemen operasi PLN ataupun IPP.
“Anggota KADIN Indoensia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai dengan harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” paparnya.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah akan menerapkan sisem reward dan penalties yang konsisten.
“Ditambah lagi mengetahui bahwa kebutuhan PLN adalah kurang dari 50% dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi biaya demurrage yang cukup signifikan,” jelasnya.
Terakhir, Arsjad juga berharap agar pemerintah melakukan diskusi kembali bersama PLN dan pengusaha batu bara terkait dengan kebijakan ini.
“Kami berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi dan klarifikasi dari teman-teman pengusaha. Kami bersama pemerintah juga berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik,” tutupnya.