KabarUang.com, Jakarta – Harga minyak goreng subsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) berbeda-beda, hal ini dikarenakan penyaluran minyak goreng subsidi tersebut hanya melalui retail modern.
Harga minyak goreng di grosir, kios UMKM, dan pasar tradisional tergolong masih tinggi, berkisar Rp 20.000,00. Keterlibatan pemerintah dalam penyaluran melalui subsidi masih belum sampai ke semua pasar-pasar tradisional di Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut diperlukan campur tangan distributor yang seharusnya menyalurkan ke UMKM di pasar-pasar tradisional dan desa, agar harga minyak bisa merata.
Abdul Muis S. Ali, Pimpinan Wilayah Bulog, Nusa Tenggara Barat mengaku bahwa pada awalnya Bulog tidak terlibat dalam penyaluran minyak subsidi, namun akhirnya Bulog mendapat alokasi 10 juta liter minyak goreng subsidi setelah ada komunikasi dengan pihak Kementerian Perdagangan.
Sabtu, 22 Januari 2022, Muis menjelaskan, “Kami memang menunggu untuk dilibatkan, karena kami punya jaringan UMKM yang luas hingga desa melalui Rumah Pangan Kita Bulog. Kemudian kami juga bisa memasok ke pasar-pasar tradisional untuk intervensi harga. Setelah ada komunikasi lebih lanjut, kami dialokasikan 10 juta liter secara nasional,”
Muis mengatakan, kuota 10 juta liter kepada Bulog tersebut belum dirincikan untuk setiap daerah termasuk Nusa Tenggara Barat.
“Distribusi barang bersubsidi melalui Bulog sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penugasan Perum Bulog untuk menjaga ketahanan pangan di dalam negeri,” kata Muis menambahkan.
Tidak hanya itu, pelibatan UMKM dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi akan berdampak pada ekonomi secara langsung.
“Kalau UMKM yang ikut, uang penjualan minyak goreng bersubsidi akan berputar di masyarakat, sehingga ekonomi di Nusa Tenggara Barat bisa tumbuh,” ujarnya.
Sebagai instrumen negara, Bulog diberi otoritas dalam menjaga kesetimbangan stok dan harga pangan dalam negeri. Sungguh disayangkan, sejauh ini penyaluran minyak goreng bersubsidi menunjuk perusahaan swasta sebegai fasilitator.
“Dalam artian, Instruksi Presiden ini tidak akan terealisasi bila bukan Bulog yang melaksanakan,” tegasnya, terkait aturan yang sejatinya memberi kewenangan pada Bolog, Jum’at (21/1).
Perihal jaringan penyaluran, Muis mengatakan bahwa sarana prasarana yang dimiliki perseroan terhitung cukup luas. Adanya infrastruktur yang terhubung dari Sabang sampai Merauke termasuk pergudangan SDM, sampai jaringan pemasaran yang dimiliki Bulog.