KabarUang.com, Jakarta – Satgas Covid-19 resmi mengatur tarif hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi para pelaku perjalanan ke luar negeri. Harga ini mulai diberlakukan pada Senin, 20 Desember 2022.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan saat ini ada 16.500 kamar hotel yang disediakan untuk karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Dari keseluruhan kamar yang ada, tingkat keterisiannya mencapai 70 persen.
Di samping itu, para pelaku usaha perhotelan sudah memastikan siap menambah jumlah kamar jika memang dibutuhkan. Biasanya penambahan ini diberlakukan untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.
“Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3,” jelasnya, Senin (20/12).
Para pelaku usaha hotel pun diminta untuk menampilkan hotelnya di website resmi hotel karantina D-Hots PHRI di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
Ketentuan tarif hotel untuk karantina
“Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya disitu. Tadi kami minta PHRI menampikan berapa sisa kamar yang ada,” paparnya.
Untuk tarif hotel karantina sendiri sangat bervariasi. Hal ini tergantung lama masa karantina dan klasifikasi hotel. Dilansir bisnis.com, untuk masa karantina selama 9 malam 10 hari di hotel bintang 2 dibandrol dengan harga mulai dari Rp 6,75 juta hingga Rp 7,24 juta. Sementara, di hotel bintang 3 sebesar Rp 7,74 juta hingga Rp 9,175 juta.
Selanjutnya, untuk hotel 4 tarifnya berkisar antara Rp 9,23 juta hingga Rp 11,425 juta dan untuk bintang 5 berkisar Rp 12,425 juta hingga Rp 16 juta. Kemudian, untuk klasifikasi luxury sendiri ditarif seharga Rp 17 juta dan maksimal Rp 21 juta.
Jika masa karantinanya 13 malam 14 hari, hotel bintang 2 dibandrol dengan harga mulai Rp 9,05 juta hingga maksimal Rp 9,9 juta. Untuk hotel bintang 3 berkisar Rp 10,40 juta hingga Rp 11,52 juta. Sedangkan di hotel bintang 4 seharga Rp 12,525 juta hingga Rp 14,965 juta. Selanjutnya, untuk hotel bintang 5 mulai dari Rp 16,965 juta hingga Rp 21,5 juta. Untuk luxury sendiri berkisar dari Rp 23,5 juta hingga Rp 26,5 juta.
Ketentuan tarif ini mulai diberlakukan pada tanggal 20 Desember 2021. Tarif ini sudah termasuk biaya tenaga kesehatan, keamanan, dan juga tes PCR selama di hotel.