KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat jelang perayaan Natal dan Tahun baru 2022. Pihaknya menyampaikan khusus untuk tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 kegiatan masyarakat dibatasi untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlna, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik,” ungkap Anies Baswedan saat siaran pers nomor 2797/SP-HMS/12/2021, dilansir bisnis.com.
Lebih jelasnya Anies melarang melakukan perayaan acara Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pengadaan pesta untuk tanggal tersebut baik dilakukan di tempat terbuka terlebih tertutup. Bahkan, acara pawai atau arak-arak yang biasa digelar di Tahun Baru, dilarang. Hal ini dilakukan demi menghindari adanya potensi penyebaran Covid-19.
pemerintah DKI larang perayaan Nataru
Untuk itu, pemerintah DKI pun menghentikan lokasi taman umum selama periode tersebut. Selain itu, kegiatan seni budaya dan olahraga yang sekiranya dapat menimbulkan penularan Covid-19 pun dibatasi, boleh dilakukan tanpa adanya penonton.
Penggunaan suara yang akan menimbulkan kumpulan secara masif pun akan dikurangi. Lebih lanjut, kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru diberlakukan protokol kesehatan yang ketat, dimana tidak boleh dihadiri lebih dari 50 orang.
Anies BAswedan juga menegaskan bahwa khusus untuk tanggal 24 Desember hingga 2 Januari tahun baru itu pelaksanaan iabadah dan peringatan Hari Raya harus berpedoman pada ketentuan teknis yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI.
Untuk tempat bermain, tempat hiburan, dan perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar. Sementara, kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan penerpatan protokol kesehatan yang ketat dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.
Bagi warung, tempat makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, boleh melapak dan menerima makan di tempat hingga pukul 22.00 WIB. Ketentuan lainnya yakni maksimal pengunjung hanya 75 persen.