KabarUang.com, Jakarta – Center of Reform on Economics atau Core Indonesia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas dan mempercepat realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional atau PEN. Hal ini dilakukan sebagai cara untuk mengatasi adanya varian baru, Omicron.
Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan berjalannya pelacakan (tracing) kasus Covid-19 varian Omicron ini menjadi indikasi bahwa kasus Covid-19 teratasi dengan baik. Pihaknya juga berpendapat bahwa racing pun harus diiringi dengan peningkatan pengetesan terhadap masyarakat.
Dia mengatakan penyebaran varian Omicron saat ini membawa risiko untuk sektor kesehatan maupun sektor perekonomian. Maka dari itu, langkah mitigas awal melalui pengetesan dan pelacakan ini perlu dilakukan langkah lanjut di tahun 2022 melalui kebijakan fiskal.
“jIka tahun depan penyebaran varian Omicron lebih buruk dari yang diduga, maka mau tidak mau proses penyesuaian dalam PEN pun harus dilakukan oleh pemerintah,” ungkap Yusuf dilansir bisnis.com,Senin (20/12).
saran dari Core untuk pemerintah dalam mengatasi Omicron
Yusuf mengatakan anggaran PEN 2022 lebih kecil dibandingkan dengan tahun ini. Maka, dia menyarankan untuk melakukan fleksibilitas penyesuaian anggaran menjadi vital agar dampak dari pandemi Covid-19 dapat teratasi dengan baik.
Selain itu, belanja anggaran PEN pun harus dilakukan dengan cepat dan optimal. Untuk realisasi PEN sendiri, hingga 10 Desember 2021, realisasinya baru mencapai 69,8 persen. Ini berarti terdapat senilai Rp 225 triliun dana yang perlu direalisasikan dalam waktu 21 hari.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kasus Covid-19 varian Omicron ini telah meningkat delapan kali lipat dalam waktu satu minggu. Jika dirinci sebelumnya hanya 7.900 sekarang menjadi 62.342 pada minggu ini. Omicron sendiri sudah ditemukan di 97 negara. Minggu lalu padahal hanya di 72 negara.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa saat ini pemerintah menetapkan untuk menurut beberapa pintu kedatangan dari negara lain. Ada 11 negara yang Warga Negara Asingnya (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Indonesia pun memberlakukan prosedur karantina selama 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perjalanan dari 11 negara tersebut.
“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara Britania Raya, Norwegia, dan Denmark, serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat,” jelasnya.