KabarUang.com, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski begitu, pihaknya menyampaikan bahwa yang ditekankan saat libur Nataru yakni pengetatan protokol kesehatan.
“Kebijakannya adalah pengetata dalam protokol kesehatan (prokes) jadi bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dilansir idxchannel.com.
Kemenhub mengatakan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak terkait sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas yang akan diterpkan pada masa libur Nataru.
“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ungkapnya.
Hal ini sama seperti apa yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo yang ingin mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini menurun. Untuk mendukung hal ini, maka perlu diiringi oleh kebijakan pengetatan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi peningkatan usai libur Nataru.
kebijakan yang akan diberlakukan kemenhub
“Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru. Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga akademisi, sosiolog, pengamat tarnsportasi, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Secara umum, kebijakan mengenai pengetatan mobilitas di masa libur Nataru ini akan diterapkan di semua moda trasnportasi tanpa terkecuali. Baik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR atau Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” paparnya.
Menhub juga menjelaskan bahwa sektor darat adalah sektor yang paling krusial. Hal ini karena menhub diharuskan melakukan manajemen untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi.
“Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Nataru, seperti melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.