KabarUang.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatma melalui ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI bahwa aktivitas pinjaman online adalah haram.
Menurut MUI penetapan ini dikarenakan terdapat unsur riba yang terdapat dalam kegiatan pinjaman online. Selain itu ada ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.
“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia menjelaskan bahwa sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah, kegiatan pinjam meminjam atau utang piutang boleh ddilakukan.
Tapi pada kenyataannya saat ini dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang.
MUI meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan, edukasi kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) di masyarakat.