KabarUang.com, Jakarta – Seperti yang kita ketahui pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode libur natal dan akhir tahun baru. Hal ini membuat pihak Bandara Soekarno Hatta mulai mempersiapkan skema baru diantaranya dengan membatasi jumlah penumpang dalam satu hari.
President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awluddin menyampaikan bahwa aturan ini membuat distribusi tiket menjadi merata setiap harinya. Maka, tidak ada penumpukan tiket yang terjadi dalam satu waktu. Maskapai pun akan diminta agar penambahan penjualan tiket ini tidak dilakukan untuk periode tertentu.
“Ya maksudnya itu pembatasan jumlah tiket perhari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai, jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik,” ungkapnya dilansir idxchannel.com.
Pihaknya mengatakan bahwa hal ini membuat penjualan tiket menjadi lebih landai. Dia pun akan berkoordinasi dengan maskapai demi berjalannya aturan ini.
Bandara Soetta batasi kunjungan
“Jadi kalau biasa kan dijual di peak season, dan kami sudah bicara dengan regulator. Jadi sequence itu kita atur contoh nya distribusi penjualannya pun lebih landai,” paparnya.
Selain rencana pembatasan tiket, saat libur akhir tahun nanti tidak akan adanya tambahan penerbangan. Ini dilakukan demi mengurangi mobilitas masyarakat saat Nataru. “Di samping itu memang tidak akan ada penambahan ekstra flight dan sebagainya. Itu mekanisme yang menurut kami lebih relatif sinkron dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. “Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; (2) tempat perbelanjaan; dan (3) tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” bunyi diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Selain itu, pemerintah juga meminta pihak sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan Tahun Baru bagi siswa. Untuk itu, pembagian rapot pun diminta untuk diundur menjadi Januari tahun 2022.
Pemerintah juga melarang untuk membuka alun-alun di setiap daerahnya. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop masih tetap boleh dibuka dengan maksimal kapasitas 50 persen.