KabarUang.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta ahli ekonomi syariah untuk bekerja keras mengembangkan teknologi keuangan digital, khususnya aturan untuk fintech. Hal ini dilakukan demi mengatasi dampak buruk dari adanya praktik pinjaman online (pinjol) yang sedang marak di Indonesia.
“Saya pikir kita semua sekarang melihat contoh yang tidak baik, seperti pinjaman online, di mana orang menderita dari praktik semacam ini,” ungkap Sri Mulyani, dilansir idxchannel.com, Selasa (26/10).
Pihaknya meminta agar hal ini segera ditanggapi. Misalnya dengan cara membuat kerangka peraturan baru soal praktik keuangan agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus saat ini.
“Jadi bagi kita semua, bagaimana kita akan menggunakan teknologi digital ini, termasuk fintech untuk menciptakan dan mengimplementasikan lebih jauh apa yang kita sebut sebagai kerangka peraturan, yang mencerminkan penyesuaian serta praktik keuangan yang tidak esploitatif dalam konteks itu,” lanjutnya.
Sri Mulyani mengatakan dalam proses pemulihan ini peningkatan risiko yang datang dari negara lain yang ekonominya besar dapat memberikan efek spillover.
Tanggapan Sri Mulyani terkait Pinjol Ilegal
“Dalam proses pemulihan ini, kita juga melihat dan menyaksikan peningkatan risiko yang datang dari negara dengan ekonomi besar, seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China yang berpotensi menimbulkan efek spillover ke banyak negara, termasuk Indonesia,” jelas Menkeu.
Di sisi yang lain, proses pemulihan juga menciptakan adanya kenaikan harga komoditas yang menimbulkan dampak lain seperti inflasi.
“Kita harus menggunakan kebijakan kita untuk memastikan bahwa kita dapat melindungi rakyat dan ekonomi. APBN memiliki elemen yang sangat-sangat penting untuk dapat merancang kondisi yang diperlukan untuk mencapai tujuan negara yaitu pemerataan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh masyaraat,” paparnya.
Terkait masalah Pinjol Ilegal ini, Asosiasi Fintech sendiri meminta masyarakat unyuk berhati-hati. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan menghadirkan sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu pinjol. Situs tersebut yakni www.cekfintech.id.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari tahu terlebih dahulu dan selalu berhati-hati ketika akan menggunakan layanan fintech lending. Pastikan juga bahwa layanan yang digunakan sudah terdaftar dan berlisensi. Kita harus awasi bersama, agar peran dari fintech di Indonesia dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyaman dan aman,” jelas Pandu selaku Ketua Umum AFTECH.