KabaraUang.com, Jakarta – Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyampaikan bahwa aturan pemerintah yang memberlakukan syarat wajin tes Covid-19 dengan PCR sebagai syarat penerbangan memberatkan.
“Tanggapan saya terkait peraturan ini ironis dan aneh ya, memang sebelumnya sudah ada wajib PCR untuk rute yang ada di luar Jawa Bali dengan pertimbangan bahwa pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa-Bali itu dinilai cukup baik,” ungkap Alvin Lie dilansir idxchannel.com.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin sebanyak 2 kali hanya menyerahkan syarat tes Swab Antigen.
“Sedangkan luar Jawa Bali yang pengendaliannya belum diperbaiki Jawa Bali diwajibkan melakukan PCR, nah sekarang kan sudah melandai dibawah 1000 kasus ini ko malah yang di Jawa Bali malah diwajibkan PCR kan logikanya menggunakan antigen semua, ini tentu memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini membuat bingung para pelaku perjalanan.
“Yang luar Jawa Bali malah boleh antigen dan tidak diwajibkan untuk vaksin dua kali dan itu tertuang dalam SE nomor 21 dan SE Kemenhub bahwa perjalanan pesawat antar kota diluar jawa Bali itu cukup pcr 2 kali 24 jam dan antigen 1 kali 24 jam tanpa syarat vaksinasi itu kan aneh,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya aturan ini, Alvin mengatakan kebiasan pemerintah mengumumkan peraturan di malam hari dan diberlakukan untuk keesokan harinya tentu tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.
“Instruksi Mendagri 49 maupun 53 diterbitkan tidak dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seharusnya perubahan peraturan diberlakukan setelah memberi cukup waktu bagi masyarakat yang diatur maupun aparat pelaksana,” paparnya.
syarat perjalanan menggunakan pesawat terbaru
Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku pada 24 Oktober 2021 :
- untuk penerbangan dari atau ke bandara usara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Leve 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang smapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dna pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan di atas.
- Mengisi e-HACIndonesia pada bandar usara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.
- Persyaratan tes Covid-19 dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, dan penerbangan agkutan udara di daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar.