KabarUang.com, Jakarta – Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti perihal siapapun yang masuk ke Indonesia di tengah dibukanya penerbangan Internasional. Pihaknya mengatakan bahwa orang yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan sehat dan tidak sedang terpapar Covid-19.
Pintu penerbangan Internasional rencananya akan dibuka mulai 14 Oktober 2021 mendatang. Kebijakan ini diambil dalam rangka memulihkan ekonomi nasional. Wiku memastikan bahwa pembukaan pintu kedatangan Internasional akan dilakukan dengan sangat hahti-hati. Untuk itu, pemerintah juga mengadakan simulasi.
Nantinya para pelaku perjalanan Internasional yang akan masuk ke Indonesia harus melewati skrining secara ketat dan penuh kehati-hatian. Selain itu, mereka juga diharuskan untuk melaksanakan karantina selama lima hari berdasarkan persyaratan administratif yang ketat.
ini syarat masuk ke Indonesia untuk pelaku perjalanan internasional
“Diantaranya, bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk adalah orang yang benar-benar sehat,” ungkap Wiku, dikutip dari rilis KPCPEN, Rabu (13/10).
Para pelaku karantina perjalanan internasional akan diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 yang bertugas di daerah setempat. Pemerintah sendiri akan mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara dengan adanya penetapan syarat asal kedatangan.
Perihal rincian daftar negaranya sendiri akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang nanti dirilis segera mungkin. “Mohon menunggu informasi selanjutnya,” lanjut Wiku.
Adapun, kriteria 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Hal ini dilakukan dengan melihat laju penularan juga kapasitas sitem kesehatan yang berlaku di sebuah negara. Negara-negara tersebut tentunya negara yang berada di level 1 dan 2.
Rinciannya sebagai berikut, negara level 1 dengan risiko rendah yakni negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dimana positivity ratenya kurang dari 5%. Lalu, untuk negara level 2 atau risiko sedang adalah negara yang memiliki jumlah kasus antara 20 hingga 50 per minggunya. Untuk masalah rate sendiri yakni dengan positivity rat kurang dari 5%.