KabarUang.com, Jakarta – Saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menerbitkan aturan terbaru yang tertulis dalam Keputusan menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. Kepmen ini berisi tentang pemberian izin visa kepada Warga Negara Asing (WNA) di masa pandemi.
Berdasarkan apa yang tertulis dalam Kepmen, kini warga asing dudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia. Baik itu untuk wisata, pembuatan film, bahkan mengikuti pendidikan. Pelonggaran izin ini dibuat seiring dengan angka penyebaran virus Covid-19 yang sudah melandai di Indonesia.
“Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa,” tulis Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10).
WNA sudah boleh masuk ke Indonesia
Pada beleid aturan tersebut, Kemenkumham juga memustuskan untuk memperbolehkan WNA berwisata dan pembuatan film ini sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A. Sementara, untuk kegiatan pembuatan film yang sifatnya komersial ini mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Terakhir, WNA diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.
Aturan terbaru ini juga sekaligus merubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa pandemi Covd-19 berlangsung dan pemulihan ekonomi nasional yang sebelumnya diberlakukan.
Keputusan menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi diberlakukan mulai pada tanggal 13 Oktober 2021. Kabang Humas Kemenkumhan, Tubagus Erif Faturahman pun sudah membenarkan adanya penetapan aturan baru ini.
“Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021,” ungkap Tubagus Erif Faturahman, dilansir idxchannel.com.
Sebelumnya, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengumumkan ada 18 negara yang nantinya diperbolehkan masuk ke Indonesia.
“Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO,” ungkapnya.