No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 22, 2022
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 22, 2022
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

Kini WNA Boleh Berkunjung ke Indonesia, Ini Syaratnya!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
14 Oktober 2021
in Covid 19
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KabarUang.com, Jakarta – Saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi menerbitkan aturan terbaru yang tertulis dalam Keputusan menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021. Kepmen ini berisi tentang pemberian izin visa kepada Warga Negara Asing (WNA) di masa pandemi.

Berdasarkan apa yang tertulis dalam Kepmen, kini warga asing dudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia. Baik itu untuk wisata, pembuatan film, bahkan mengikuti pendidikan. Pelonggaran izin ini dibuat seiring dengan angka penyebaran virus Covid-19 yang sudah melandai di Indonesia.

“Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa,” tulis Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10).

WNA sudah boleh masuk ke Indonesia

Pada beleid aturan tersebut, Kemenkumham juga memustuskan untuk memperbolehkan WNA berwisata dan pembuatan film ini sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A. Sementara, untuk kegiatan pembuatan film yang sifatnya komersial ini mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312. Terakhir, WNA diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316.

Baca Juga :  Ini Jadwal dan Aturan Sekolah Tatap Muka dari Pemprov

Aturan terbaru ini juga sekaligus merubah Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa selama masa pandemi Covd-19 berlangsung dan pemulihan ekonomi nasional yang sebelumnya diberlakukan.

Keputusan menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 ini resmi diberlakukan mulai pada tanggal 13 Oktober 2021. Kabang Humas Kemenkumhan, Tubagus Erif Faturahman pun sudah membenarkan adanya penetapan aturan baru ini.

Baca Juga :  Jepang Jadi Negara Ketiga dengan Kasus Covid-19 Paling Banyak

“Benar, itu Kepmen terbaru tanggal 13 Oktober 2021,” ungkap Tubagus Erif Faturahman, dilansir idxchannel.com.

Sebelumnya, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengumumkan ada 18 negara yang nantinya diperbolehkan masuk ke Indonesia.

“Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kadin Ungkap Dampak PPKM Terhadap Dunia Usaha!
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Aturan Baru untuk WNACovid-19WNA Boleh masuk ke Indonesia
ShareTweetShare
Previous Post

Stok Jagung Masih Kurang, Ini Permintaan Petani

Next Post

BPS Catatkan Impor Migas yang Melonjak 59,15 Persen

Related Posts

Kemenkes Sebut Puncak Gelombang Ketiga Covid-19 Terjadi pada Akhir Februari!
Covid 19

Kemenkes Sebut Puncak Gelombang Ketiga Covid-19 Terjadi pada Akhir Februari!

3 Februari 2022
Satgas Siapkan 76 Ribu Ruang Isolasi untuk Kasus Omicron!
Covid 19

Satgas Siapkan 76 Ribu Ruang Isolasi untuk Kasus Omicron!

3 Februari 2022
Obat Telemedisin Mengalami Keterlambatan, Ini Permintaan Jokowi!
Covid 19

Obat Telemedisin Mengalami Keterlambatan, Ini Permintaan Jokowi!

2 Februari 2022
Ini Kunci Lawan Omicron Ala Ridwan Kamil!
Covid 19

Ini Kunci Lawan Omicron Ala Ridwan Kamil!

1 Februari 2022
Percepat Vaksinasi Booster, Pemprov DKI Tambah Lokasi Vaksin!
Covid 19

Percepat Vaksinasi Booster, Pemprov DKI Tambah Lokasi Vaksin!

25 Januari 2022
Banyak Jamaah Haji Indonesia Positif Omicron, Ini Tanggapan Epidemiolog!
Covid 19

Banyak Jamaah Haji Indonesia Positif Omicron, Ini Tanggapan Epidemiolog!

23 Januari 2022
Kasus Omicron Meningkat, Ini Permintaan Pemprov Jatim ke Kemenkes!
Kabar Jatim

Kasus Omicron Meningkat, Ini Permintaan Pemprov Jatim ke Kemenkes!

17 Januari 2022
Omicron Terus Meningkat, IDI Minta Nakes Siaga!
Ekonomi

Omicron Terus Meningkat, IDI Minta Nakes Siaga!

16 Januari 2022
Kasus Covid-19 Bertambah, DKI Jadi Kota Teratas!
Covid 19

Kasus Covid-19 Bertambah, DKI Jadi Kota Teratas!

8 Januari 2022
Next Post
BPS Catatkan Impor Migas yang Melonjak 59,15 Persen

BPS Catatkan Impor Migas yang Melonjak 59,15 Persen

Ini Alasan Bansos untuk PKL DKI Jakarta Tidak Cair

Ini Alasan Bansos untuk PKL DKI Jakarta Tidak Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan via Email

Masukkan alamat email Anda untuk menerima pemberitahuan berita terbaru ke email Anda

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Virus Covid-19 Covid 19 Dampak Corona Dampak Covid-19 DKI Jakarta Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Ekspor Gojek Harga Emas IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Perbankan Pertamina PPKM Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksin Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

8 Mei 2022
0

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

8 Mei 2022
0

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

8 Mei 2022
0

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

31 Maret 2022
0

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

26 Maret 2022
0

ekspor

Ekspor Februari 2022 Capai US$20,46 Miliar, Naik 6.73 Persen Dibanding Januari 2022

25 Maret 2022
0

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

25 Maret 2022
0

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

28 Februari 2022
0

Chalid Eka Mahsaf

HIPMI Mamuju Jajaki Kerjasama dengan Komunitas Bisa Eskpor Sulawesi Incar Peluang Ekspor Lidi Sawit

21 Februari 2022
0

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

12 Februari 2022
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2021

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: