KabarUang.com, Jakarta – Asosiasi Pilot Garuda (APG) menanggapi soal aturan baru yang diberlakukan pemerintah soal tes PCR bagi penumpang pesawat. Pihaknya menyatakan bahwa mereka keberatan atas kebijakan penumpang pesawat dari dan ke Bali yang diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
“Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 terutama point 5.a.1.d.1 yang mengatur tentang ‘Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes Negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2×24 jam, kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut,” ungkap APG dilansir idxchannel.com.
APG keberatan dengan aturan tes PCR untuk calon penumpang
Sebelumnya, APG memang mengapresiasi atas pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19 dan snagat mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi. Mulai dari program vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Namun, APG sangat menyayangkan adanya penerapan aturan ini.
Pasalnya pemulihan ekonomi dari sketor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan ini sudah menunjukkan proses pemulihan yang cukup signifikan. Namun, aturan ini dinilai akan menghambat hal tersebut.
“Namun, ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata,” jelasnya.
Padahal, pihaknya mengatakan teknologi pesawat ini dilengkapi dengan HEPA filter yang fungsinya mencegah penularan virus di dalam pesawat. Terlebih, banyak penelitian yang menyatakan bahwa penularan Covid-19 di dalam pesawat itu lebih rendah dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
“Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar Kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia,” tuturnya.