KabarUang.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan akan memberikan tindakan berupa tilang jika ada pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap yang diberlakukan di Jalan Sudirman, MH. Thamrin dan Rasuna Said.
Direktur Lalu Lintas Polda metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan bahwa tindakan berupa tilang ini mulai diterapkan ketika PPKM Level 3 diberlakukan di DKI Jakarta. Aturan ini mulai berlaku mulai tanggal 31 Desember hingga 6 September 2021.
Sambodo menjelaskan bahwa penilangan pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap bukan hanya melalui E-TLE, tetapi juga dapat dilakukan manual oleh petugas yang sedang jaga.
“Jadi apabila ditemukan pelanggaran secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu, bisa langsung diberikan tindakan berupa tilang ya,” jelas Sambodo dilansir bisnis.com, Selasa (31/8).
Dirinya berpendapat bahwa tindakan berupa tilang ini berlaku untuk seluruh pengendara yang menggunakan plat hitam. Untuk itu, Sambodo menyarankan agar seluruh instansi yang ingin melewati kawasan ganjil-genap itu menggunakan plat merah atau plat dinasnya masing-masing instansi.
Ilustrasi via arusbalik.id
Aturan ganjil-genap mulai diberlakukan
Aturan ganjil-genap tepatnya akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB di Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
“Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil-genap ya silakan menggunakan plat dinas baik itu plat yang berwarna merah ataupun plat dinas TNI-Polri,” jelas Sambodo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang untuk wilayah DKI Jakarta. Mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September mendatang.
“Yang masuk dalam level 3 pada penerapan (PPKM) minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” jelasnya dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).
Pihaknya mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di dki Jakarta hingga 6 September mendatang. “Pemerintah yang memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga September,” ungkap Jokowi.
Jokowi mengatakan untuk Jawa-Bali yang berada di kawasan Malang Raya sudah menurun ke level 2. “Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,”paparnya.