No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 22, 2022
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 22, 2022
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional Kabar DKI Jakarta

Warga DKI akan Dihukum Jika Melanggar Aturan Ganjil-Genap!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
1 September 2021
in Kabar DKI Jakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KabarUang.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan akan memberikan tindakan berupa tilang jika ada pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil-genap yang diberlakukan di Jalan Sudirman, MH. Thamrin dan Rasuna Said.

Direktur Lalu Lintas Polda metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan bahwa tindakan berupa tilang ini mulai diterapkan ketika PPKM Level 3 diberlakukan di DKI Jakarta. Aturan ini mulai berlaku mulai tanggal 31 Desember hingga 6 September 2021.

Sambodo menjelaskan bahwa penilangan pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap bukan hanya melalui E-TLE, tetapi juga dapat dilakukan manual oleh petugas yang sedang jaga.

“Jadi apabila ditemukan pelanggaran secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu, bisa langsung diberikan tindakan berupa tilang ya,” jelas Sambodo dilansir bisnis.com, Selasa (31/8).

Dirinya berpendapat bahwa tindakan berupa tilang ini berlaku untuk seluruh pengendara yang menggunakan plat hitam. Untuk itu, Sambodo menyarankan agar seluruh instansi yang ingin melewati kawasan ganjil-genap itu menggunakan plat merah atau plat dinasnya masing-masing instansi.

Baca Juga :  Belum Vaksin, Ini Lokasi Vaksinasi Keliling di DKI Jakarta

Ilustrasi via arusbalik.id

Aturan ganjil-genap mulai diberlakukan

Aturan ganjil-genap tepatnya akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB di Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.

“Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil-genap ya silakan menggunakan plat dinas baik itu plat yang berwarna merah ataupun plat dinas TNI-Polri,” jelas Sambodo.

Baca Juga :  Anies Perpanjang Work From Home, Sampai Kapan ?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang untuk wilayah DKI Jakarta. Mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September mendatang.

“Yang masuk dalam level 3 pada penerapan (PPKM) minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” jelasnya dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).

Pihaknya mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di dki Jakarta hingga 6 September mendatang. “Pemerintah yang memutuskan (perpanjangan PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga September,” ungkap Jokowi.

Jokowi mengatakan untuk Jawa-Bali yang berada di kawasan Malang Raya sudah menurun ke level 2. “Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,”paparnya.

Baca Juga :  Bagaimana Nasib Gedung Pemerintah di Jakarta Setelah Pindah Ibu Kota?
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Aturan Ganjil GenapDKI Jakarta
ShareTweetShare
Previous Post

Sandiaga Uno Sebut Kebangkitan Ekonomi Bergantung pada Penanganan Pandemi

Next Post

Zona Merah di DKI Tinggal 1 RT Lagi, PPKM Turun Level!

Related Posts

PPKM di DKI Jakarta Diperanjang Hingga 7 Februari!
Kabar DKI Jakarta

PPKM di DKI Jakarta Diperanjang Hingga 7 Februari!

1 Februari 2022
Berikut Daftar Operasi Pasar di DKI Jakarta!
Kabar DKI Jakarta

Berikut Daftar Operasi Pasar di DKI Jakarta!

1 Februari 2022
DKI akan Tetap Macet Meski Ibu Kota Pindah!
Kabar DKI Jakarta

DKI akan Tetap Macet Meski Ibu Kota Pindah!

28 Januari 2022
Pelaksanaan PTM di DKI Masih Berlanjut, Ini Alasan Pemprov!
Regional

Pelaksanaan PTM di DKI Masih Berlanjut, Ini Alasan Pemprov!

28 Januari 2022
Bagaimana Nasib Gedung Pemerintah di Jakarta Setelah Pindah Ibu Kota?
Kabar DKI Jakarta

Bagaimana Nasib Gedung Pemerintah di Jakarta Setelah Pindah Ibu Kota?

26 Januari 2022
Gubernur Anies Perpanjang PPKM Level 2, Perkantoran Non-Essensial WFO Saja!
Regional

Gubernur Anies Perpanjang PPKM Level 2, Perkantoran Non-Essensial WFO Saja!

20 Januari 2022
Covid 19

PTM 100 Persen Ditutup Sementara, Ini Kata Wagub!

17 Januari 2022
Kasus Covid-19 Bertambah, DKI Jadi Kota Teratas!
Covid 19

Kasus Covid-19 Bertambah, DKI Jadi Kota Teratas!

8 Januari 2022
Puan Maharani Minta PTM 100% Dievaluasi, Ini Sebabnya!
Kabar DKI Jakarta

Puan Maharani Minta PTM 100% Dievaluasi, Ini Sebabnya!

5 Januari 2022
Next Post
Zona Merah di DKI Tinggal 1 RT Lagi, PPKM Turun Level!

Zona Merah di DKI Tinggal 1 RT Lagi, PPKM Turun Level!

Jokowi Minta Petani Terapkan Smart Farming di Era 4.0!

Jokowi Minta Petani Terapkan Smart Farming di Era 4.0!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan via Email

Masukkan alamat email Anda untuk menerima pemberitahuan berita terbaru ke email Anda

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Virus Covid-19 Covid 19 Dampak Corona Dampak Covid-19 DKI Jakarta Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Ekspor Gojek Harga Emas IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Perbankan Pertamina PPKM Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksin Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

8 Mei 2022
0

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

8 Mei 2022
0

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

8 Mei 2022
0

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

31 Maret 2022
0

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

26 Maret 2022
0

ekspor

Ekspor Februari 2022 Capai US$20,46 Miliar, Naik 6.73 Persen Dibanding Januari 2022

25 Maret 2022
0

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

25 Maret 2022
0

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

28 Februari 2022
0

Chalid Eka Mahsaf

HIPMI Mamuju Jajaki Kerjasama dengan Komunitas Bisa Eskpor Sulawesi Incar Peluang Ekspor Lidi Sawit

21 Februari 2022
0

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

12 Februari 2022
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2021

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: