KabarUang.com, Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyampaikan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online (pinjol).
Pasalnya pihaknya menyampaikan bahwa keberadaan pinjol ilegal atau tidak berizin ini sangat marak dan merugikan masyarakat. Dalam melakukan penawaran pinjamannya, pelaku pinjol ilegal ini akan memberlakukan suku bunga tinggi, fee besar, dengan dengan tidak berbatas bahkan melakukan teror dan intimidasi kepada peminjamnya.
Biasanya syarat yang diberlakukan bagi peminjam cukup mudah. Hanya dengan fotokopi KTP dan foto diri. “Yang paling mengerikan mereka selalu meminta masyarakat peminjam untuk mengizinkan akses ke semua data dan kontak HP. Ini malapetakanya di sini. Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati, jangan sekali-kali memberikan izin ini,” ungkap Tongam dilansir bisnis.com, Jumat (3/9).
Ilustrasi via google.com
tips terhindar dari pinjaman online
Dirinya juga tidak menampik adanya potensi fraus yang dapat dilakukan oleh pinjol resmi ataupun ilegal. Namun, setidaknya mereka berada di bawah pengawasan OJK dan memiliki peringaratan kode etik dari asosiasi juga adanya pemberlakuan sanski jika melakukan pelanggaran.
Sementara, pinjol ilegal ini tidak memiliki pengawasan dan sulit ditindak. Pihaknya mengatakan bahwa dia dan Kementerian Komunikasi dan Inoformasi sudah melakukan patroli siber. Setelah itu, mereka melakukan pemblokiran aplikasi secara masif untuk mencai pinjol online. Ternyata, hingga saat ini masih marak.
Untuk itu, dirinya membagikan tips agar kita terhindari dari pinjaman online. Pertama yakni memastikan mengajukan pinjaman hanya kepada fintech lending atau pinjol yang terdaftar di OJK. Kedua yakni pinjamlah uang sesuai dengan kemampuan membayar.
“Jangan pinjam melebihi kemampuan kita atau pinjam untuk bayar utang lama karena akan berbahaya pada saat pinjaman tidak bisa bayar. Jangan coba-coba pinjam yang kedua, sudah pasti tidak bisa bayar,” ungkapnya.
Ketiga yakni pinjam untuk kegiatan produktif yang nentinya mendorong ekonomi keluarga. Terakhir yakni masyarakat harus memahami terlebih dahulu segala risiko yang akan dihadapi ketika memutuskan untuk melakukan pinjaman.
“Karena ini hubungan perjanjian antara peminjam dan pemberi utang, sebelum pinjam pahami dulu manfaat, risiko, dan kewajibannya. Jangan setelah meminjam,” tutupnya.