KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021.
Aturan terbaru mengenai perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 tentang Corona Virus Disease 2019 untuk wilayah Jawa dan Bali.

aturan PPKM Level 3
Peraturan yang dimaksud untuk PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali sebagai berikut :
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasonalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung yang diperbolehkan yaknu mencapai 50%.
- Untuk supermarket dan hypermarket diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021 mendatang.
- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dengan batas jam operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas mencapai 50%.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
- Warung makan/warteg, pedagang kali lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung yang makan 50% dari kapasitas dan waktu makan dibatasi hanya 60 menit saja.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup berada pada lokasi tersendiri hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat (dine-in).
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.
- Pelaksanaan infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dan kontruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatanyang ketat.
- Transportasi umum dan kendaraan diberlakukan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan olahraga boleh dilakukan di ruang terbuka baik secara individu ataupun kelompok kecil dengan maksimal 4 orang.
Sementara, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diberlakukan ketetntuan :
- Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi, pukul 21.00 WIB dengan prokes yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrinning terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang terkait.
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki mall/pusat perbelanjaan.
- Bisokop, tempat bermain anak-anak, dan juga tempat hiburan dalam mall ditutup.