No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 22, 2022
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 22, 2022
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

Ini Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Level 3

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
7 September 2021
in Covid 19
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 7 September hingga 13 September 2021.

Aturan terbaru mengenai perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 tentang Corona Virus Disease 2019 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Ilustrasi via google.com

aturan PPKM Level 3

Peraturan yang dimaksud untuk PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali sebagai berikut :

  1. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasonalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung yang diperbolehkan yaknu mencapai 50%.
  2. Untuk supermarket dan hypermarket diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021 mendatang.
  3. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi dengan batas jam operasional hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas mencapai 50%.
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
  5. Warung makan/warteg, pedagang kali lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung yang makan 50% dari kapasitas dan waktu makan dibatasi hanya 60 menit saja.
  6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup berada pada lokasi tersendiri hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat (dine-in).
  7. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.
  8. Pelaksanaan infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dan kontruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatanyang ketat.
  9. Transportasi umum dan kendaraan diberlakukan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Kegiatan olahraga boleh dilakukan di ruang terbuka baik secara individu ataupun kelompok kecil dengan maksimal 4 orang.
Baca Juga :  Program Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Diresmikan Hari Ini!

Sementara, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diberlakukan ketetntuan :

  • Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi, pukul 21.00 WIB dengan prokes yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrinning terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang terkait.
  • Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki mall/pusat perbelanjaan.
  • Bisokop, tempat bermain anak-anak, dan juga tempat hiburan dalam mall ditutup.
Baca Juga :  WHO : Kasus Virus Corona Varian Baru Menurun!
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Aturan PPKMPerpanjangan PPKM Level 3PPKM Level 3
ShareTweetShare
Previous Post

Berikut Daftar Lokasi Vaksinasi Moderna-Pfizer di DKI Jakarta!

Next Post

Positivity Rate Covid-19 Indonesia sudah Cukup Membaik!

Related Posts

PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Tetap Larang Masyarakat Pesta Tahun Baru!
Covid 19

PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Tetap Larang Masyarakat Pesta Tahun Baru!

9 Desember 2021
Ini Tiga Jurus Jitu Pemerintah Atasi Gelombang Ketiga Covid-19!
Covid 19

Ini Tiga Jurus Jitu Pemerintah Atasi Gelombang Ketiga Covid-19!

22 November 2021
Ini Kata Wagub DKI Jakarta Soal PPKM Level 1 di Jatim
Kabar DKI Jakarta

Ini Kata Wagub DKI Jakarta Soal PPKM Level 1 di Jatim

30 September 2021
Ini 4 Tempat Wisata Bandung yang Buka di Masa PPKM Level 3!
Pariwisata

Ini 4 Tempat Wisata Bandung yang Buka di Masa PPKM Level 3!

13 September 2021
Bioskop Belum Buka, Ini Kata Wakil Gubernur Jakarta!
Pariwisata

Bioskop Belum Buka, Ini Kata Wakil Gubernur Jakarta!

10 September 2021
Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Terbaru PPKM Mikro!
Covid 19

Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Terbaru PPKM Mikro!

23 Februari 2021
Next Post
Positivity Rate Covid-19 Indonesia sudah Cukup Membaik!

Positivity Rate Covid-19 Indonesia sudah Cukup Membaik!

Begini Cara Gunakan PeduliLindungi saat Naik KRL!

Begini Cara Gunakan PeduliLindungi saat Naik KRL!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan via Email

Masukkan alamat email Anda untuk menerima pemberitahuan berita terbaru ke email Anda

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Virus Covid-19 Covid 19 Dampak Corona Dampak Covid-19 DKI Jakarta Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Ekspor Gojek Harga Emas IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Perbankan Pertamina PPKM Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksin Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

8 Mei 2022
0

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

8 Mei 2022
0

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

8 Mei 2022
0

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

31 Maret 2022
0

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

26 Maret 2022
0

ekspor

Ekspor Februari 2022 Capai US$20,46 Miliar, Naik 6.73 Persen Dibanding Januari 2022

25 Maret 2022
0

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

25 Maret 2022
0

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

28 Februari 2022
0

Chalid Eka Mahsaf

HIPMI Mamuju Jajaki Kerjasama dengan Komunitas Bisa Eskpor Sulawesi Incar Peluang Ekspor Lidi Sawit

21 Februari 2022
0

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

12 Februari 2022
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2021

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: