KabarUang.com, Jakarta – Baru-baru ini terjadi praktik pemotongan uang bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang, Banten, Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini menyampaikan bahwa seluruh pendampingan sosial telah menerima gaji. Untuk itu, mereka sama sekali tidak berhak memotong seluruh bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
Mensos menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan juga Kepolisian untuk menangani kasus ini. Namun, prosesnya tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menyampaikan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terkait sejumlah saksi pungli bansos di Tangerang ini.
Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini, modus yang digunakan untuk pungli bansos Covid-19 diantaranya yakni adanya potongan operasi sebesar Rp 50 ribu, operasi batok Rp 50 ribu, hingga Rp 200 ribu.
“Masih berlangsung, Kasi Intel dan tim masih menyelesaikan tugas-tugasnya. Sudah ada 15 sampai 20 orang yang dimintai keterangan terkait dengan kasus ini. Mohon untuk bersabar dulu,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pihaknya berharap pengungkapan kasus pungli bansos ini dapat segera diselesaikan. Namun, melihat adanya kasus yang cukup banyak di Tangerang, dia mengatakan butuh waktu yang cukup lama.
“Saya minta secepatnya. Karena saya tidak mau berlama-lama untuk menyelesaikan kasus itu. Cepat selesai, segera kita limpahkan. Karena kan di sini masyarakatnya banyak ya, jadi satu-satu dikuliti,” lanjutnya.
Ilustrasi via google.com
tanggapan Menteri Risma atas kasus pungli bansos
Bukan hanya itu, tantangan lainnya yang dihadapi yakni banyak sekali saksi yang tidak mengikuti panggilan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala mengapa kasus tersebut belum terselesaikan.
Menteri Risma sendiri mengatakan bahwa kota Tangerang ini yang paling parah kasus punglinya dibandingkan dengan daerah yang lain.
“Sepertinya ini yang paling berat, karena sebetulnya yang pertama kartu itu harusnya dipegang penerima manfaat. Padahal kan ada pin-nya di kartu,” ungkap Menteri Risma.
Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan karena rawan terjadi penyelewengan dan pemilik kartu yang sebenarnya yang dirugikan.
“Kalau ada transaksi begitu, harus saling tahu sama tahu, bukan kemudian seseorang yang mengoperasikannya. Menurut saya yang paling berat tuh di sini,” jelasnya.
Pihaknya sangat sedih ketika mendengar bahwa dana bansosnya dipotong Rp 50 ribu di Tangerang. “Ada penerima bansos yang dipotong per transaksi Rp 50 ribu. Banyak kartu-kartu yang tidak dipegang oleh pemiliknya. Padahal kan mereka orang-orang tidak mampu,” tukasnya.