KabarUang.com, Jakarta – Mulai hari ini bioskop Indonesia resmi dibuka. Untuk itu, para pengelola bioskop sudah mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengunjung.
Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan juga Bali.
“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” jelas Instruksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dilansir idxchannel.com.
Sebelumnya, pemerintah juga membuat peraturan melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan pembukaan bioskop berlaku di daerah level 3 dan 2.
Aturan yang pertama yakni kapasitas bioskop hanya boleh maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang diperbolehkan memasuki bioskop.
Untuk anak di bawah umur 12 tahun saat ini dilarang untuk datang ke bioskop. Aturan lainnya yakni disampaikan kepada seluruh penonton dan pengunjung bioskop dilarang membawa makanan dan minuman. Terlebih makan dan minum selama film diputar.
Ilustrasi via google.com
aturan baru pembukaan bioskop
Aturan ini juga berlaku untuk pengelola pusat hiburan bioskop dimana tidak diperkenankan untuk menjual makanan dan minuman di area bioskop. Selain itu, aturan yang terpenting yakni penonton wajib mengikuti protokol kesehatan yang datur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelumnya, Anies Baswedan pun menyampaikan hal yang sama terkait dengan aturan pembukaan bioskop ini.
“Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining semua pengunjung dna pegawai,” ungkap Anies selaku Gubernur Jawa Barat.
Selanjutnya, Anies menyampaikan bahwa pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya 50 persen dari kapasitas.
“Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop,” tegasnya.