KabarUang.com, Jakarta – Seperti yang kita ketahui saat ini Indonesia sedang gencar proses vaksinasi. Namun, ada syarat khusus bagi warga yang ingin mengikuti vaksin, salah satunya yakni minimal sudah sembuh dari Covid-19 selama 3 bulan.
Namun, saat ini aturan tersebut telah diubah, dilansir dari akun dokter @adamprabatta, peraturan vaksinasi untuk penyintas Covid-19 telah diperbaharui. Pihaknya menyampaikan bahwa aturan tersebut sudah tertulis dalam surat edaran vaksinasi bagi penyintas Covid-19 bagi penyintas.
Ilustrasi via suara.com
Surat edaran ini tentunta menjadi kabar baik bagi para penyintas Covid-19 terutama bagi mereka yang mengidap keluhan ringan-sedang agar mendapatkan vaksinasi.
Surat edaran tersebut berisi :
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Itulah aturan terbaru bagi para penyintas Covid-19 yang ingin mengikuti vaksinasi. Untuk bulan September ini, diadakan mobil vaksin keliling di Jakarta. Berikut ini jadwalnya :
Jakarta Utara
- Gedung Judo Kelapa Gading (10.30 – 12.00 WIB). Vaksin dosis pertama Pfizer : 125 dosis.
- Kantor Camat Cilincing (08.30-10.00 WIB). Vaksin dosis pertama Pfizer : 91 dosis.
- RS Gading Pluit (08.00-09.00 WIB). Vaksin dosis kedua Pfizer : 75 dosis.
- Jakarta Islamic Center (10.30-12.00 WIB). Vaksin pertama Pfizer : 65 dosis.
- Balai Warga Kelurahan Pejagalan (09.00-10.00 WIB). Vaksin dosis kedua Sinovac : 50 dosis.
Jakarta Barat
- Puskesmas Kecamatan Grogol Pertamburan (08.00-09.30 WIB). Vaksin dosis pertama Moderna : 50 dosis.
- Kantor RW 02 Mangga Besar (08.00-09.00). Vaksin dosis kedua Sinovac : 49 dosis.
- RS Ukrida (09.00-10.00 WIB). Vaksin dosis pertama Pfizer : 44 dosis.
- Auka PJ PAUD Kebon Jeruk (10.00-11.00 WIB). Vaksin dosis kedua AstraZeneca : 43 dosis.
- SDN 01 Mangga Besar (09.30-10.30 WIB). Vaksin dosis kedua AstraZeneca : 43 dosis.
Jakarta Pusat
- RPTRA Gondangdia (11.30-12.00 WIB). Vaksin kedua AstraZeneca : 43 dosis.
- GOR Mangga Dua Selatan (09.00-10.00 WIB). Vaksin dosis kedua Sinovac : 43 dosis.
- Puskesmas Kelurahan Petojo (09.30-10.30 WIB). Vaksin dosis kedua Sinovac : 43 dosis.
- RSUD Tarakan (08.00-09.30 WIB). Vaksin dosis pertama Moderna : 50 dosis.
Jakarta Timur
- RPTRA Kacang Piring (10.00-11.00 WIB). Vaksin dosis kedua AstraZeneca dan Sinovac : masing-masing 40 dosis.
- Taman Mini Square (10.30-11.00 WIB). Vaksin dosis kedua Sinovac : 40 dosis.
- SMAN 31 Jakarta (09.30-10.00 WIB). Vaksin dosis kedua AstraZeneca kuota : 39 dosis.
- RS TK Kesdam Citanjung Remaja Pulogadung (10.00-11.00 WIB). Vaksin dosis kedua Moderna kuota : 46 dosis.
Jakarta Selatan
- GOR Gelanggang Barat Cilandak Barat (08.00-09.00 WIB). Vaksin dosis pertama Pfizer : 48 dosis.
- SMA Perguruan Cikini (10.00-11.00 WIB). Vaksin dosis kedua ini Sinovac : 48 dosis.