KabarUang.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor kepada Menteri Keuangan.
Hal ini seperti yang tertuang dalam surat bertandatangan Menperin atas permohonan usulan kepada Sri Mulyani Indrawati. Keputusan permintaan ini dilakukan Menperin karen aprogram insentif menstimulus produksi dan daya beli masyarakat dimana ini mampu mendongkrak penjualan mobil pada Triwulan II/2021 yang mencapai 758,68%. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan Triwulan II/2020.
“Ini program yang sangat-sangat berhasil untuk menstimulus peningkatan penjualan mobil,” ungkapnya dilansir idxchannel.com.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa diskon PPnBM DTP ini tidak hanya bermanfaat bagi industri otomotif tetapi akan berpengaruh terhadap industri pendukung lainnya. Bahkan termasuk industri kecil dan menengah (IKM) yang terlibat agar mendapatkan relaksasi.
“Kami juga mendorong PPN Ditanggung Pemerintah di sektor properti, karena ini juga merupakan sektor yang menaruh peran sebagai industri pendukung di belakangnya besar sekali. Jadi kami memilih sektor-sektor apa saja yang memang industri pendukung di belakangnya besar, itulah yang kita upayakan untuk diberikan relaksasi,” jelasnya.
Ilustrasi via google.com
menperin minta perpanjangan diskon PPnBM
Menperin menegaskan bahwa relaksasi yang diberikan ini untuk meningkatkan kemampuan daya beli. Sebelumnya, pemerintah sendiri menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru sejak 1 Maret 2021. Program ini diperuntukkan bagi mobil penumpang 1.500 cc dengan kandungan lokal tertentu. Dimana per tiga bulan akan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret hingga Mei diskonnya 100 persen, untuk Juli hingga Agustus 50 persen, dan pada Oktober hingga Desember diskonnya 25 persen.
Sri Mulyani resmi mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Pihaknya berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya dorong kebijakan, baik dalam meningkatkan konsumsi masyarakat maupun memulihkan sektor otomotif.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Menkeu.