KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan soal tantangan yang akan dihadapi buruh yakni disrupsi ganda di era pandemi ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa disrupsi itu adalah resesi perekonomian dan berkuranganya lapangan pekerjaan akibat pandemi. Selain itu, era otomatisasi yang datang lebih cepat dari perkiraan akibat pesatnya digitalisasi di tengah pandemi.
“Salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upayapencegahan penyelesaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial,” ungkap Menteri Ida, dilansir bisnis.com, Sabtu (21/08).
Pihaknya berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini membuat proses penilaian hubungan industrial di perusahaan akan semakin mudah, simple dan juga akurat. Hal ini diharapkan pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.
Sebelumnya, Kemenaker mengajak Mediator Hubungan Industrial (MHI) melalui organisasi Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) agar bekerja, bersinergi, dan berkolaborasi bersama agar ke depannya lebih baik lagi.
Ilustrasi via google.com
harapan Menaker untuk AMHI
Pihaknya berharap AMHI ke depannya memiliki komitmen dalam mengelola talenta-talenta yang mandiri, profesional, dan juga modern yang dapat membawa pengurus juga anggotanya melakukan pembinaan kepada pekerja juga pengusaha bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
“Semua tenaga fungsional memiliki peran strategis. Teman-teman mediator memiliki fungsi dan peran sangat strategis. Teman-teman Pengawas memiliki fungsi strategis. Kalau semua kita, merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan disahkannya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja ini bukan berarti tugas pemerintah selesai begitu saja. Hal ini karena pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat ppokok dan umum. UU ini mengamanatkan pengaturan yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah sendiri menaruh harapan kepada pemda provinsi dan kabupaten/kota melalui para MHI di daerahnya agar melakukan penguatan organisasi dengan membangun komunikasi dan dialog dengan para ksateholder.