KabarUang.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berencana akan menaikkan tarif cukai rokok. Keputusan ini diambil dengan tujuan mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan cukai di tahun 2022.
Pengumuman kenaikan ini akan dilakukan setelah pemerintah mengetok palu Undang-Undang APBN 2022.
“Jadi kita harap Oktober sudah mulai karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kita penyiapan pita cukai akan lebih tertata rapi,” ungkap Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, dilansir idxchannel, Kamis (26/8).
Untuk sekarang, detial aturan tarif cukai rokok akan diumumkan saat UU APBN 2022. Dimana bea cukai memiliki instrumen untuk menaikkan dan menurunkan cukai produk agar terkendali jika dari sisi konsumsi.
“Karena di situlah kita tahu berapa yang menjadi target cukai sebenarnya berapa yang jadi target biaya masuk berapa yang jadi target biaya keluar. Untungnya cukai itu punya instrumen menaikkan menurunkan tadi,” jelasnya.
Target pemerintah sendiri tahun depan mendapatkan penerimaan cukai hingga Rp 203,9 triliun, atau meningkat 11,9 persen dari outlook 2021. Target tersebut ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Ilustrasi via google.com
bea cukai diprediksi meningkat
“Makanya berapapun cukai ditargetkan bisa dipenuhi ya karena ketetapan perhitungan dalam menyusun struktur tarif,” tegasnya.
Rencana pemerintah ini menuai respon dari berbagai pihak, tentu salah satunya petani tembakau. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar pemerintah mengkaji ulang keputusan menaikan bea cukai sebab akan memberatkan petani tembakau.
“Petani tembakau telah cukup sengsara dengan adanya kenaikan cukai tembakau 23 persen pada tahun ini dan juga tekanan pandemi,” ungkap Agus.
Sebelumnya pemerintah memang menaikkan tarif cukai pada Januari 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) No.152/PMK.010/2019 sebesar 23 persen. Untuk itu, Agus menyampaikan kenaikan ini menyebabkan serapan industri hasil tembakau menurun sebesar 50 persen.
Maka dari itu, pihaknya mewakili para petani tembakau menyuarakan harapannya agar pemerintah mengkaji ulang keputusan ini.
“Kami menantikan langkah baik dari pemerintah untuk membantu para petani dalam masa sulit ini,” tegasnya.