KabarUang.com, Jakarta – Setelah PPKM Darurat diberlakukan, Kementerian Agama menerbitkan dua edaran. Pertama yakni edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.
Kedua yakni edaran menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442H/2021 di wilayah PPKM Darurat.
edaran mengenai aturan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha
Ilustrasi via google.com
“Dua edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jakarta, Jumat (2/7) dilansir kontan.co.id.
Kedua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama yakni mengurangi angka penularan Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan drastis. Terlebih saat ini banyak varian baru yang lebih berbahaya serta menular dibandingkan Covid-19. Maka dari itu, Menag ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Idul Adha Tahun ini.
Khusus yang berada di wilayah PPKM Darurat, beliau menyampaikan kebijakan itu diberlakukan, maka seluruh peribadatan ditiadakan sementara. Baik masjid, gereja, pura, wihara, dan lainnya. Selain itu juga, seluruh peribadan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat ini diusahakan untuk dilakukan di rumah masing-masing.
“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” ungkap Menag.
Penyelenggaraan malam takbiran yang biasa dilaksanakan, takbir keliling, arak-arakan, dan lainnya juga ditiadakan untuk seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat. Sementara, untuk yang berada di luar wilayah PPKM, selama hari Raya Idul Adha, daerah yang dapat menyelenggarakan yakni hanya zona hijau dan kuning saja.
Sementara, kabupaten/kota yang termasuk ke dalam zona merah dan zona orange ditiadakan meski tidak menerapkan kebijakan PPKM Darurat.