KabarUang.com, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan larangan pelaksanaan shalat Idul Adha baik di masjid ataupun lapangan pada tahun ini.
Hal ini dilakukan melihat kondisi lonjakan Covid-19 yang cukup signifikan serta masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Shalat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah. Tidak ada shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” jelas Menag Yaqut dalam konferensi pers, Jumat (16/7/2021).
Menag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 tahun 2021 terkait peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan.
Hal ini sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, dimana dalam instruksi tersebut kegiatan peribadatan tidak boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.
Yaqut jugat menekankan bahwa kebijakan ini untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh masyarakat Indonesia.
“Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada,” jelas Yaqut.
Selain kegiatan shalat, takbir keliling juga termasuk dalam larangan tersebut. Larangan ini berlaku baik untuk kegiatan takbiran ara-arak jalan kaki maupun menggunakan kendaraan.
“Saya kira umat Islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat, terutama masyarakat muslim karena menjelang Idul Adha,” tegasnya.