KabarUang.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (mendagri) Muhammad Tito Karvanian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku mulai pada tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.
“Kami sudah menerbitkan Instruksi mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan 25 Jui, dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” ungkap Mendagri pada saat Rapat Koordinasi terkait dengan Evaluasi PPKM Level 4 di Jawa dan Bali melalui video conference, Rabu (21/7).
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa isinya ini hampir sama dengan aturan sebelumnya yakni memuat penguatan mengenai 3T (testing, tracing, treatment) yang perlu di diterapkan terus.
Fokus PPKM Level 4 ini pada testing. Hal ini sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan dengan ketentuan positivity rate mingguan di bawah 5 persen maka jumlah tes nya per 1.000 penduduk per minggu adalah 1.
Ilustrasi via tungkumenyala.com
fokus pada testing
Sementara, jika positivity rate mingguannya antara 5 hingga 15 persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk adalah 5 per minggunya. Jika 15 hingga 25 persen maka jumlah tes per minggunya adalah 10.
Terakhir, jika positivity rate mingguannya di atas 25 persen, maka jumlah tes mingguan per 1.000 penduduknya adalah 15.
Adapun, mengenai target orang yang dites per harinya untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang sudah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh yang tertulis dalam Inmendagri tersebut.
“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-bwtul dipedomani,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tracing dan testing ini perlu dilakukan hingga mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus yang terkonfirmasi positif. Mereka perlu di karantina.
Tujuan dikeluarkan Inmendagri No.22/2021 ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Penetuan level sendiri sesuai dengan kriteria situasi pandemi yang mengacu apda aturan WHO.