No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 28, 2022
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 28, 2022
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Diskon Tarif Listrik Diperpanjang, Inilah Tipsnya!

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
6 Juli 2021
in Bisnis, BUMN, Edukasi, Ekonomi, Finansial, Gadget, Industri, Investasi, Lifestyle, Peluang Usaha, Teknologi, Telekomunikasi, Tips
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KabarUang.com , Jakarta – Diskon tarif listrik merupakan salah satu bantuan yang diperpanjang pemerintah karena adanya pemberlakuan PPKM Darurat. Diskon tarif listrik ini diberikan untuk golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.

“Nah, kami dengan adanya PPKM ini akan memperpanjang lagi diskon 50% untuk 450 VA, dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal ketiga. Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan 6 bulan dan sekarang 9 bulan sampai dengan September,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual.

Mereka yang akan menerima diskon listrik adalah 32,6 juta pelanggan yang merupakan pelanggan untuk 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Anggaran yang digelontorkan Rp 1,91 triliun.

Untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri 450 VA diberikan diskon 50%. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA berdasarkan DTKS diberikan diskon 25%. Turun dari besaran diskon di kuartal I-2021.

Berikut cara mendapatkan diskon tarif listrik PLN sampai dengan September 2021:

  1. Bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
  2. Bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik PLN diberikan saat pembelian token listrik. Khususnya untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.
  3. Bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon tarif listrik PLN langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.
Baca Juga :  Deretan Bisnis yang Laris di Masa Pandemi Covid-19

Bingung kamu termasuk penerima diskon tarif listrik PLN atau bukan? Cek caranya di halaman berikutnya :

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
  • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
  • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);
  1. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)
  2. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
  • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
  • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)
Baca Juga :  Penjualan Mobil Listrik Kian Melejit, PLN Tambah 4 Stasiun Pengisian Bahan Bakar di Surabaya
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: BisnisCovid 19INESTASILifestylePLNPPKM
ShareTweetShare
Previous Post

Ditengah PPKM Darurat WNA Masuk RI

Next Post

Seluruh Pos Penerimaan Negara Tumbuh Positif, Berikut Rinciannya!

Related Posts

PPKM di DKI Jakarta Diperanjang Hingga 7 Februari!
Kabar DKI Jakarta

PPKM di DKI Jakarta Diperanjang Hingga 7 Februari!

1 Februari 2022
Kasus Omicron Meningkat, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang!
Regional

Kasus Omicron Meningkat, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang!

1 Februari 2022
Ini Strategi PLN Pastikan Stok Batubara untuk PLTU Aman!
BUMN

Ini Strategi PLN Pastikan Stok Batubara untuk PLTU Aman!

28 Januari 2022
Kripto Diklaim Haram, Begini Tanggapan Aplikasi Pintu!
Investasi

Kripto Diklaim Haram, Begini Tanggapan Aplikasi Pintu!

24 Januari 2022
PLN Siapkan Strategi agar Tidak Krisis Batu Bara Lagi!
BUMN

PLN Siapkan Strategi agar Tidak Krisis Batu Bara Lagi!

12 Januari 2022
Ini Hal yang Disiapkan PLN Selama Nataru!
Ekonomi

Ini Hal yang Disiapkan PLN Selama Nataru!

21 Desember 2021
Aturan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Saat Nataru Dibatalkan!
Regional

Aturan PPKM Level 3 di Semua Wilayah Saat Nataru Dibatalkan!

7 Desember 2021
69 Trafo Padam Akibat Erupsi Semeru, Ini Tanggapan PLN!
Industri

69 Trafo Padam Akibat Erupsi Semeru, Ini Tanggapan PLN!

6 Desember 2021
KFC Punya Sistem Franchice yang Berbeda, Begini Ketentuannya!
Bisnis

KFC Punya Sistem Franchice yang Berbeda, Begini Ketentuannya!

15 September 2021
Next Post
Seluruh Pos Penerimaan Negara Tumbuh Positif, Berikut Rinciannya!

Seluruh Pos Penerimaan Negara Tumbuh Positif, Berikut Rinciannya!

Pemerintah Jadikan Wisma Haji Sebagai Tempat Perawatan Pasien Covid-19!

Pemerintah Jadikan Wisma Haji Sebagai Tempat Perawatan Pasien Covid-19!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan via Email

Masukkan alamat email Anda untuk menerima pemberitahuan berita terbaru ke email Anda

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Virus Covid-19 Covid 19 Dampak Corona Dampak Covid-19 DKI Jakarta Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Ekspor Gojek Harga Emas IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Perbankan Pertamina PPKM Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksin Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

8 Mei 2022
0

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

8 Mei 2022
0

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

8 Mei 2022
0

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

31 Maret 2022
0

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

26 Maret 2022
0

ekspor

Ekspor Februari 2022 Capai US$20,46 Miliar, Naik 6.73 Persen Dibanding Januari 2022

25 Maret 2022
0

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

25 Maret 2022
0

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

28 Februari 2022
0

Chalid Eka Mahsaf

HIPMI Mamuju Jajaki Kerjasama dengan Komunitas Bisa Eskpor Sulawesi Incar Peluang Ekspor Lidi Sawit

21 Februari 2022
0

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

12 Februari 2022
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2021

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: