KabarUang.com, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syahrin Liputo menyampaikan di hari pertama larangan mudik (6/5) kemarin, sebanyak 515 orang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM ini berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk area Jabodetabel untuk kepentingan non-mudik selama adanya larangan mudik.
Diantaranya yakni untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang boleh didampingi oleh 1 orang keluarga, dan juga kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.
“Untuk posisi sampai tadi pagi, jumlah yang melakukan pengurusan SIKM itu 515,” ungkap Syarifin, dilansir kontan.co.id.
Dari 515 yang mengajukan, sebanyak 137 ditolak. “Selebihnya masih dalam proses,” ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan beberapa alasannya yakni karena persyaratan SIKM tidak lengkap. Sementara, ada empat kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, diantaranya yakni :
Ilustrasi via Media Indonesia.com
Persyaratan mengajukan SIKM
- Kunjungan keluarga sakit.
Persyaratannya :
- KTP Pemohon
- Surat Keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan di tempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
Persyaratannya :
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesman/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/Desa setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
- Ibu hamil/bersalin.
Persyaratannya :
- KTP Pemohon; dan
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan
- Pendamping Ibu hamil/bersalin.
Persyaratannya :
- KTP Pemohon;
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
SIKM ini diterbitkan maksimal 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pemgang SIKM ini harus membawa hasil PCR/Swab Antigen/GeNose Negatif dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.