No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Jumat, Mei 27, 2022
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Jumat, Mei 27, 2022
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional Kabar DKI Jakarta

Ini Alasan 137 SIKM Ditolak selama Periode Larangan Mudik!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
9 Mei 2021
in Kabar DKI Jakarta
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KabarUang.com, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syahrin Liputo menyampaikan di hari pertama larangan mudik (6/5) kemarin, sebanyak 515 orang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM ini berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk area Jabodetabel untuk kepentingan non-mudik selama adanya larangan mudik.

Diantaranya yakni untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang boleh didampingi oleh 1 orang keluarga, dan juga kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

“Untuk posisi sampai tadi pagi, jumlah yang melakukan pengurusan SIKM itu 515,” ungkap Syarifin, dilansir kontan.co.id.

Dari 515 yang mengajukan, sebanyak 137 ditolak. “Selebihnya masih dalam proses,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hasil Survei Balitbanghub 24 Persen Masyarakat Memilih Mudik, Presiden Jokowi Resmi Keluarkan Larangan Mudik Lebaran

Dirinya mengungkapkan beberapa alasannya yakni karena persyaratan SIKM tidak lengkap. Sementara, ada empat kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, diantaranya yakni :

Ilustrasi via Media Indonesia.com

Persyaratan mengajukan SIKM

  1. Kunjungan keluarga sakit.

Persyaratannya :

  • KTP Pemohon
  • Surat Keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan di tempat; dan
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
  1. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

Persyaratannya :

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesman/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/Desa setempat; dan
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
  1. Ibu hamil/bersalin.
Baca Juga :  Ini Isi Inpres Sanksi Pelanggaran yang Diterbitkan Jokowi

Persyaratannya :

  • KTP Pemohon; dan
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan
  1. Pendamping Ibu hamil/bersalin.

Persyaratannya :

  • KTP Pemohon;
  • Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga :  Ini Aturan Tempat Wisata Boleh Dibuka Selama Libur Lebaran!

SIKM ini diterbitkan maksimal 2 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pemgang SIKM ini harus membawa hasil PCR/Swab Antigen/GeNose Negatif dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

 

 

 

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Larangan MudikSyarat Mengajukan SIKM
ShareTweetShare
Previous Post

Ini Rencana Kerja PP Properti Tahun 2021!

Next Post

Ini Aturan untuk Tempat Wisata DKI yang Buka Saat Libur Lebaran!

Related Posts

Ini Aturan Tempat Wisata Boleh Dibuka Selama Libur Lebaran!
Pariwisata

Ini Aturan Tempat Wisata Boleh Dibuka Selama Libur Lebaran!

12 Mei 2021
Ini Jumlah Penumpang yang Lakukan Perjalanan Non-Mudik di Hari Ketiga Larangan Mudik!
Regional

Ini Jumlah Penumpang yang Lakukan Perjalanan Non-Mudik di Hari Ketiga Larangan Mudik!

11 Mei 2021
Ini Alasan Jokowi Terkait Larangan Mudik Tahun Ini
Travel

Ini Alasan Jokowi Terkait Larangan Mudik Tahun Ini

17 April 2021
Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!
Travel

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

10 April 2021
Hasil Survei Balitbanghub 24 Persen Masyarakat Memilih Mudik, Presiden Jokowi Resmi Keluarkan Larangan Mudik Lebaran
Ekonomi

Hasil Survei Balitbanghub 24 Persen Masyarakat Memilih Mudik, Presiden Jokowi Resmi Keluarkan Larangan Mudik Lebaran

21 April 2020
Next Post
Ini Aturan untuk Tempat Wisata DKI yang Buka Saat Libur Lebaran!

Ini Aturan untuk Tempat Wisata DKI yang Buka Saat Libur Lebaran!

Pemprov Jatim Tandatangani MoU Senilai Rp 8.5 Triliun Untuk Proyek Ini

Pemprov Jatim Tandatangani MoU Senilai Rp 8.5 Triliun Untuk Proyek Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan via Email

Masukkan alamat email Anda untuk menerima pemberitahuan berita terbaru ke email Anda

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Virus Covid-19 Covid 19 Dampak Corona Dampak Covid-19 DKI Jakarta Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Ekspor Gojek Harga Emas IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Perbankan Pertamina PPKM Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksin Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

8 Mei 2022
0

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

8 Mei 2022
0

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

8 Mei 2022
0

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

31 Maret 2022
0

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

26 Maret 2022
0

ekspor

Ekspor Februari 2022 Capai US$20,46 Miliar, Naik 6.73 Persen Dibanding Januari 2022

25 Maret 2022
0

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

25 Maret 2022
0

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

28 Februari 2022
0

Chalid Eka Mahsaf

HIPMI Mamuju Jajaki Kerjasama dengan Komunitas Bisa Eskpor Sulawesi Incar Peluang Ekspor Lidi Sawit

21 Februari 2022
0

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

12 Februari 2022
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2021

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: