KabarUang.com, Jakarta – Baru-baru ini pemerintah mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelakaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka ini dilakukan demi mengurangi dampak negatif dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag), sekolah yang saat ini melaksanakan PJJ didorong segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol yang ketat.
Pemerintah berupaya merealisasikan pembelajaran tatap muka ini dengan program vaksinasi untuk guru dan para tenaga pendidik. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan jika vaksinasi untuk guru dan juga tenaga pendidik yang ditargetkan selesai pada Juni, sekolah baru boleh tatap muka.
“Guru-guru yang telah divaksin wajib memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan,” ungkap Mendikbud.
Selain diwajibkan memberikan pembelajaran tatap muka terbatas ini, sekolah tetap harus menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini karena pembelajaran tatap muka hanya boleh dilakukan dengan kapasitas kelas 50 persen.
Ilustrasi via pikiranrakyat.com
sekolah tatap muka dilaksanakan Juni
Ini artinya pembelajaran Juni 2021 itu akan dilaksanakan dengan sistem dengan rotasi sehingga PJJ tetap diberlakukan meski pembelajaran tatap muka dilaksanakan. Meskipun pihak sekolah sudah memberlakukan pembelajaran tatap muka, para orang tua memiliki kewenangan untuk memilih opsi pembelajaran.
“Orang tua boleh memilih apa mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah atau tidak,” jelas Nadiem.
Berikut ini ketentuan pembelajaran tatap muka :
Satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut, dilansir kontan.co.id :
- Wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
- Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
- Orangtua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun pembelajaran tatap muka terbatas sudah dimulai.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka pemberlajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.