KabarUang.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pembayaran THR di tahun 2021 wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menteri Ida mengatakan pembayaran THR keagamaan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 ini tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayran HR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” jelasnya saat konferensi pers virtual, Senin (12/4).
Ilustrasi via google.com.
Pihaknya menerangkan bahwa pembahasan pembayaran THR keagamaan ini adalah salah satu masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional. Terakhir, komunikasi yang intensdengan pengusaha dan serikat para pekerja/buruh.
Menteri Ida menambahkan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan agar ekonomi masyarakat yang bergerak seiring dengan kebijakan Covid-19.
“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” jelasnya.
Ini hal yang harus dilakukan perusahaan jika tidak dapat membayar THR
Tahun 2020 lalu, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi peusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang sudah ditentukan. Tentunya sesuai dengan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal yang harus dilakukan yakni berdialog dengan pekerja dengan menyepakati bahwa pembayaran THR ini dilakukan bertahap.
“Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal. roda perekonomian sudah mulai bergerak. Kegiatan ekonomi masyarakat sudah mulai membaik kembali meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,” jelasnya.
Menteri Ida mendorong para Kepala Daerah untuk memastikan bahwa perusahaan membayar THR kepada para pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 hari Raya Idul Fitri,” paparnya.