No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 28, 2022
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 28, 2022
KabarUang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menaker Wajibkan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
13 April 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KabarUang.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pembayaran THR di tahun 2021 wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Ida mengatakan pembayaran THR keagamaan sesuai PP nomor 36 tahun 2021 ini tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketentuan THR tahun 2021 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016 bahwa pembayran HR harus diberikan H-7 sebelum hari raya itu sendiri tiba,” jelasnya saat konferensi pers virtual, Senin (12/4).

Ilustrasi via google.com.

Pihaknya menerangkan bahwa pembahasan pembayaran THR keagamaan ini adalah salah satu masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional. Terakhir, komunikasi yang intensdengan pengusaha dan serikat para pekerja/buruh.

Baca Juga :  KFC Pangkas Gaji Karyawan dan Tunda Pembayaran THR

Menteri Ida menambahkan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan agar ekonomi masyarakat yang bergerak seiring dengan kebijakan Covid-19.

“Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,” jelasnya.

Ini hal yang harus dilakukan perusahaan jika tidak dapat membayar THR

Tahun 2020 lalu, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi peusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang sudah ditentukan. Tentunya sesuai dengan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal yang harus dilakukan yakni berdialog dengan pekerja dengan menyepakati bahwa pembayaran THR ini dilakukan bertahap.

Baca Juga :  PHRI Ungkap Karyawan Hotel Terancam Tidak Terima THR

“Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal. roda perekonomian sudah mulai bergerak. Kegiatan ekonomi masyarakat sudah mulai membaik kembali meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita,” jelasnya.

Menteri Ida mendorong para Kepala Daerah untuk memastikan bahwa perusahaan membayar THR kepada para pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Simak Proyeksi Rupiah Hingga Akhir 2021

“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 hari Raya Idul Fitri,” paparnya.

 

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Pengusaha Wajib Bayar THRTHR
ShareTweetShare
Previous Post

Gara-gara Kondisi Saham Jatuh , Milyader Ini Kehilangan Uangnya Rp 284 T Dalam Dua Hari

Next Post

THR PNS Akan Cair Bulan Depan? Berapa Kisarannya ya

Related Posts

THR PNS Akan Cair Bulan Depan? Berapa Kisarannya ya
Finansial

THR PNS Akan Cair Bulan Depan? Berapa Kisarannya ya

13 April 2021
Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!
Manajemen Keuangan

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

10 April 2021
Keputusan Pemerintah : Pengusaha Harus Bayar THR!
Finansial

Keputusan Pemerintah : Pengusaha Harus Bayar THR!

9 April 2021
Pemerintah Siapkan Dana 400 Juta Bagi THR UMKM
UMKM

Pemerintah Siapkan Dana 400 Juta Bagi THR UMKM

4 April 2021
Menjelang Ramadhan BI Siapkan Penukaran Uang Untuk Pecahan 75 Ribu
Finansial

Menjelang Ramadhan BI Siapkan Penukaran Uang Untuk Pecahan 75 Ribu

1 April 2021
Bisnis

Pengusaha : Minta Kesadaran Karyawan soal Pembayaran THR Tahun Ini

22 Maret 2021
THR Dibayar Dicicil? Berikut Tanggapan Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia
Finansial

THR Dibayar Dicicil? Berikut Tanggapan Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia

21 Maret 2021
Ini Pertimbangan Kemenaker Soal Kebijakan THR 2021!
Ekonomi

Ini Pertimbangan Kemenaker Soal Kebijakan THR 2021!

19 Maret 2021
Mari Bijak Gunakan THR, Untuk Di Investasikan
Edukasi

Mari Bijak Gunakan THR, Untuk Di Investasikan

31 Mei 2020
Next Post
THR PNS Akan Cair Bulan Depan? Berapa Kisarannya ya

THR PNS Akan Cair Bulan Depan? Berapa Kisarannya ya

Benua Asia Menjadi Kawasan Termahal di Dunia Meski Ditengah Pandemi

Benua Asia Menjadi Kawasan Termahal di Dunia Meski Ditengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan via Email

Masukkan alamat email Anda untuk menerima pemberitahuan berita terbaru ke email Anda

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Virus Covid-19 Covid 19 Dampak Corona Dampak Covid-19 DKI Jakarta Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Ekspor Gojek Harga Emas IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Perbankan Pertamina PPKM Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksin Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

8 Mei 2022
0

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

8 Mei 2022
0

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

8 Mei 2022
0

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

31 Maret 2022
0

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

26 Maret 2022
0

ekspor

Ekspor Februari 2022 Capai US$20,46 Miliar, Naik 6.73 Persen Dibanding Januari 2022

25 Maret 2022
0

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

25 Maret 2022
0

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

28 Februari 2022
0

Chalid Eka Mahsaf

HIPMI Mamuju Jajaki Kerjasama dengan Komunitas Bisa Eskpor Sulawesi Incar Peluang Ekspor Lidi Sawit

21 Februari 2022
0

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

12 Februari 2022
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2021

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: