No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 28, 2022
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 28, 2022
KabarUang
No Result
View All Result
Home Travel

Memasuki Ramadhan dan Mudik, Ini Aturan Perjalanan di Bandara!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
13 April 2021
in Travel
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KabarUang.com, Jakarta – Selama periode mudik lebaran yang berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021 pemerintah melarang seluruh perjalanan keluar kota. Namun, ternyata ada pengecualian bagi mereka yang mendesak melakukan perjalanan dengan pesawat terbang selama Ramadhan.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci.

Adapun, di dalam SE ini menyatakan bahwa adanya peniadaan mudik dan perjalanan orang lalu lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama periode Ramadhan.

Baca Juga :  Budi Karya : Aspek Kesehatan Diutamakan!

Meskipun begitu, menurut SE tersebut, terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan. Misalnya saja seperti perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas juga kepentingan persalinan.

Ilustrasi via Media Indonesia.com

Maskapai yang diperbolehkan untuk melakukan penerbangan yakni maskapai jka ada izin rute yang sudah eksis, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya dilansir kontan.co.id.

Aturan perjalanan baru di bandara

Berikut ini aturan baru perjalanan udara dilansir kontan.co.id :

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.
  • Untuk tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk tes GeNose ini sampelnya dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan.
Baca Juga :  Ini Hukuman bagi Masyarakat yang Nekat Mudik!

SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G Nomor 5 juga pun menyampaikan bahwa perjalanan internasional selama masa pandemi juga tetap berlaku selama bulan Ramadhan. Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuannya sesuai dengan tujuan non-mudik.

Hal ini tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di masa pandemi dan sduah berlaku sejak 9 februari. Diantaranya yakni :

  • WNI Diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
  • WNA Dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.
Baca Juga :  Industri Penerbangan Mulai Pulih Seiring Meredanya Covid!
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Aturan Perjalanan PesawatPerjalanan Udara
ShareTweetShare
Previous Post

Wall Street Melemah Menunggu Data Inflasi Perekonomian Negara

Next Post

Gara-gara Kondisi Saham Jatuh , Milyader Ini Kehilangan Uangnya Rp 284 T Dalam Dua Hari

Related Posts

No Content Available
Next Post
Gara-gara Kondisi Saham Jatuh , Milyader Ini Kehilangan Uangnya Rp 284 T Dalam Dua Hari

Gara-gara Kondisi Saham Jatuh , Milyader Ini Kehilangan Uangnya Rp 284 T Dalam Dua Hari

Menaker Wajibkan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri!

Menaker Wajibkan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan via Email

Masukkan alamat email Anda untuk menerima pemberitahuan berita terbaru ke email Anda

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Virus Covid-19 Covid 19 Dampak Corona Dampak Covid-19 DKI Jakarta Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Ekspor Gojek Harga Emas IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Perbankan Pertamina PPKM Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksin Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

Uni Eropa Blokir Bank Terbesar Rusia Sberbank dari SWIFT, Apa Dampaknya?

8 Mei 2022
0

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

Kolonel Aminuddin Albek, Atase Pertahanan KBRI Roma Pimpin Sholat Idul Fitri di Roma

8 Mei 2022
0

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

ASDP: Puncak Arus Balik Penyeberangan Diprediksi Hari Ini

8 Mei 2022
0

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

Uni Eropa (UE) dan Indonesia Gelar Dialog Politik ke-6 di Brussel, Belgia

31 Maret 2022
0

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

Pemerintah Pecahkan Rekor MURI Catatkan Rp214.1 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

26 Maret 2022
0

ekspor

Ekspor Februari 2022 Capai US$20,46 Miliar, Naik 6.73 Persen Dibanding Januari 2022

25 Maret 2022
0

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

Uang Beredar Tumbuh Positif Pada Februari 2022

25 Maret 2022
0

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

Rusia Vs Ukraina Memanas, Bursa Saham Asia Dibuka Melemah

28 Februari 2022
0

Chalid Eka Mahsaf

HIPMI Mamuju Jajaki Kerjasama dengan Komunitas Bisa Eskpor Sulawesi Incar Peluang Ekspor Lidi Sawit

21 Februari 2022
0

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah per 11 FEBRUARI 2022

12 Februari 2022
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2021

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Info Bank
    • Data
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: