KabarUang.com, Jakarta – Selama periode mudik lebaran yang berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021 pemerintah melarang seluruh perjalanan keluar kota. Namun, ternyata ada pengecualian bagi mereka yang mendesak melakukan perjalanan dengan pesawat terbang selama Ramadhan.
Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci.
Adapun, di dalam SE ini menyatakan bahwa adanya peniadaan mudik dan perjalanan orang lalu lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara yang dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama periode Ramadhan.
Meskipun begitu, menurut SE tersebut, terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu yang diperbolehkan. Misalnya saja seperti perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas juga kepentingan persalinan.
Ilustrasi via Media Indonesia.com
Maskapai yang diperbolehkan untuk melakukan penerbangan yakni maskapai jka ada izin rute yang sudah eksis, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya dilansir kontan.co.id.
Aturan perjalanan baru di bandara
Berikut ini aturan baru perjalanan udara dilansir kontan.co.id :
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose.
- Untuk tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk tes GeNose ini sampelnya dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G Nomor 5 juga pun menyampaikan bahwa perjalanan internasional selama masa pandemi juga tetap berlaku selama bulan Ramadhan. Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuannya sesuai dengan tujuan non-mudik.
Hal ini tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di masa pandemi dan sduah berlaku sejak 9 februari. Diantaranya yakni :
- WNI Diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
- WNA Dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing.