KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah resmi membuat keputusan dimana pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada Idul Fitri tahun 2021 ini. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat konferensi pers.
Saat ini kegiatan masyarakat sudah mulai bergerak meskipun masih dalam kondisi pandemi. “Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” ungkap Menterii Airlangga saat di Kantor Presiden selesai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4).
Sejalan dengan hal itu, insentif yang diberikan kepada pelaku usaha pun dinilai mampu memulihkan sektor industri. Maka dari itu, industri dinilai mampu memenuhi kewajiban THR untuk para karyawannya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Pembayaran THR ini juga dikatakan sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak lagi roda perekonomian. Hal ini karena THR diprediksi akan meningkatkan daya beli masyarakat di masa Lebaran.
“Pembayaran THR, estimasi dari pada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp 215 triliun,” terangnya.
Ilustrasi via pikiran rakyat.com
diskusi pemerintah sebelum mengeluarkan keputusan pembayaran THR
Sebelumnya pemerintah sudah melakukan diskusi terkait dengan kebijakan pembayaran THR ini dengan pelaku usaha dan buruh. Pihaknya mengusulkan adanya opsi perundingan bagi usaha yang masih terimbas Covid-19.
Sebelumnya, di tahun lalu, para pengusaha ini sudah mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran THR, di mana pembayarannya dapat dicicil.
“Mereka (pelaku usaha_ menyampaikan untuk sektor-sektor yang belum pulih ada ruang mendialogkan dengan pekerja,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Dari pihak buruh sendiri, mereka meminta pemerintah agar tak mengeluarkan surat edaran mengenai kelonggaran membayar THR. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita.
Meskipun surat edaran itu belum dikeluarkan, pihaknya mengatakan para buruh sudah ditakutkan atas wacana ini.
“Sementara kami belum menentukan kapan aksi, tetapi kami akan mendorong supaya syrat edaran itu tidak keluar. Kalaupun ada wacananya biar saja itu statement tidak tertulis. Namun, jangan ada surat edaran karena nanti akan membuat buruh semakin menderta,” jelas Elly, dilansir kontan.co.id.