KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian mendorong sektor industri manufaktur agar melakukan transformasi ke arah pemangunan berkelanjutan. Hal ini salah satunya dengan pelaksanaan konsep industri hijau dimana menggunakan sumber daya yang efisien, dapat digunakan ulang, ramah lingkungan dan berkelanjutan serta memnfaatkan sampah sebagai energi alternatifnya.
“Sejak tahun 2020, Kemenperin telah memberikan penghargaan industri hiaju kepada para pelaku industri di tanah air,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dilansir kontan.co.id.
Menperin menyampaikan berdasarkan data penghargaan industri hijau tahun 2019 ini capaian program efisiensi energi sektor industri ini senilai Rp 3,5 triliun dan efisiensi air proses sebesar Rp 229 miliar. Hal ini bahwa penerapan konsep itu memberikan dampak ekonomi positif.
Agus berpendapat bahwa bisnis daur ulang yang diterapkan berbagai macam sektor, seperti plastik, pelumas, tekstil, dan logam ini berkontribusi menciptakan proses circular economy dan membantu mengurangi sampah.
“Sebanyak 913.000 ton sampah plastk diolah setiap tahunnya menjadi berbagai produk bernilai tambah dengan potensi ekonomi mencapai lebih dari Rp 10 triliun per tahun dan potensi ekspor produk turunan daur ulang plastik yang mencapai US$141,9 juta,” jelasnya.
Ilustrasi via yuksinau.com
Agus mengatakan bahwa populasi industri daur ulang plastik di Indonesia ini jumlahnya sekitar 600 indstri besar dan 700 industri kecil dengan nilai investasinya mencapai Rp 7,15 triliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahunnya.
dukungan Kemenperin untuk industri manufaktur
Sementara, di sektor pengolahan pelumas bekas saat ini ada kapasitas sebesar 175.000 metrik ton (MT) yang mampu diproses kembali menjadi produk pelumas demi memenuhi 15% kebutuhan pelumas dalam negeri sebesar 1,15 juta MT per tahun.
“Oleh karenanya, Kemenperin terus mendorong implementasi sirkular ekonomi melalui penerapan Pedoman Tata Cara Produksi PET daur ulang untuk kemasan pangan,” jelas Agus.
Kemenperin bahkan melakukan inisiatif untuk menerapkan regulasi Tingkat Komponen Daur Ulang pada barang jadi plastik. Hal ini agar nantinya dapat dimanfaatkan dalam rangka pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah serta insentif pengurangan PPN bagi industri daur ulang plastik.
Menperin berharap upaya ini dapat mendorong terciptanya konsep ekonomi sirkular pada produk plastik dan diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan sampah yang saat ini dihadapi.