KabarUang.com, Jakarta – Awal April ini ada pengumuman penting bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Pasalnya pemerintah baru saja memperbaharui aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 demi mencegah penyebaran virus.
Aturan perjalanan baru ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai dari kereta api, pesawat, bahkan kendaraan pribadi. Aturan perjalanan baru ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE ini mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang sudah ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret silam.
Ilustrasi via Sekretariat Kabinet
Berikut ini atura perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE 12/2021, dilansir kontan.co.id :
- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
- Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni :
- Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutup hidung dan mulut.
- Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungat, danau, penyeberangan dan udara.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselamatannya.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan prbasi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku.
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatiif 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelauhan dan mengisi e_HAC Indonesia.
- Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
- Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes.
- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen / GeNose C19 negatif tapi menunjukkan gejala pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.