No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, April 17, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, April 17, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

Ini Aturan Perjalanan Baru Mulai April 2021!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
2 April 2021
in Covid 19, Travel
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KabarUang.com, Jakarta – Awal April ini ada pengumuman penting bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Pasalnya pemerintah baru saja memperbaharui aturan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 demi mencegah penyebaran virus.

Aturan perjalanan baru ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai dari kereta api, pesawat, bahkan kendaraan pribadi. Aturan perjalanan baru ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE ini mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang sudah ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret silam.

Ilustrasi via Sekretariat Kabinet

Berikut ini atura perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE 12/2021, dilansir kontan.co.id :

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
  2. Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni :
  • Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutup hidung dan mulut.
  • Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungat, danau, penyeberangan dan udara.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselamatannya.
Baca Juga  Vaksin Pfizer Siap Digunakan untuk 4 Negara Bagian AS!

3. Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  • Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan prbasi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku.
  • Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatiif 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelauhan dan mengisi e_HAC Indonesia.
  • Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
  • Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes.
  • Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen / GeNose C19 negatif tapi menunjukkan gejala pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga  Jokowi : Anggaran 2021 Fokus pada Vaksinasi

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: April 2021Aturan Perjalanan Baru April 2021Covid-19Transportasi
ShareTweetShare
Previous Post

Ini Jadwal dan Aturan Sekolah Tatap Muka dari Pemprov

Next Post

Kebakaran di Kilang Balongan, Pertamina Percepat Proses Investigasi!

Related Posts

Mode Transportasi Dibekukan Mulai 6-17 Mei 2021 , Berikut Tanggapan Garuda Indonesia
Ekonomi

Mode Transportasi Dibekukan Mulai 6-17 Mei 2021 , Berikut Tanggapan Garuda Indonesia

10 April 2021
Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!
Covid 19

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

10 April 2021
Vaksinasi Masih Harus Berjalan Selama Ramadhan!
Covid 19

Vaksinasi Masih Harus Berjalan Selama Ramadhan!

6 April 2021
Ekonomi

2 Tol Ini Resmi Dibuka dan Di Gratiskan

2 April 2021
Presiden Prancis Tetapkan Lockdown Nasional!
Covid 19

Presiden Prancis Tetapkan Lockdown Nasional!

2 April 2021
Ini Jadwal dan Aturan Sekolah Tatap Muka dari Pemprov
Covid 19

Ini Jadwal dan Aturan Sekolah Tatap Muka dari Pemprov

2 April 2021
Ini Daftar 5 Daerah Berstatus Zona Merah di Indonesia!
Covid 19

Ini Daftar 5 Daerah Berstatus Zona Merah di Indonesia!

1 April 2021
Sekolah Boleh Tatap Muka Jika Vaksin Guru Selesai!
Covid 19

Sekolah Boleh Tatap Muka Jika Vaksin Guru Selesai!

1 April 2021
Indonesia Belum Melewati Puncak Pandemi, Ini Kata Epidemiolog!
Covid 19

Indonesia Belum Melewati Puncak Pandemi, Ini Kata Epidemiolog!

28 Maret 2021
Next Post
Kebakaran di Kilang Balongan, Pertamina Percepat Proses Investigasi!

Kebakaran di Kilang Balongan, Pertamina Percepat Proses Investigasi!

Presiden Prancis Tetapkan Lockdown Nasional!

Presiden Prancis Tetapkan Lockdown Nasional!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Ini Alasan Jokowi Terkait Larangan Mudik Tahun Ini

Ini Alasan Jokowi Terkait Larangan Mudik Tahun Ini

17 April 2021
0

Tidak Diterima OJK , Binomo Kembali Muncul Meski Telah Diblokir

Tidak Diterima OJK , Binomo Kembali Muncul Meski Telah Diblokir

17 April 2021
0

Karyawan FAST Rame-rame Demo KFC, Ini Tanggapan Management

Karyawan FAST Rame-rame Demo KFC, Ini Tanggapan Management

17 April 2021
0

Citigroup Resmi Tutup Bisnis Ritel di 13 Negara

Citigroup Resmi Tutup Bisnis Ritel di 13 Negara

17 April 2021
0

J&T Jadi StartUp Unicorn Posisinya Sebanding Dengan Tokopedia

J&T Jadi StartUp Unicorn Posisinya Sebanding Dengan Tokopedia

15 April 2021
0

Mahalnya Biaya Hidup di Jakarta Buat Keseimbangan Ekonomi Terganggu

Mahalnya Biaya Hidup di Jakarta Buat Keseimbangan Ekonomi Terganggu

15 April 2021
0

Biaya KA Cepat Membengkak, Berikut Penjelasannya!

Biaya KA Cepat Membengkak, Berikut Penjelasannya!

15 April 2021
0

Aceh Berlakukan Qanun LKS , Dua Bank Ini Resmi Tutup Cabang di Aceh

Aceh Berlakukan Qanun LKS , Dua Bank Ini Resmi Tutup Cabang di Aceh

15 April 2021
0

Gajadi Mudik? THR Utuh , Ada Baiknya Untuk Diinvestasikan

Gajadi Mudik? THR Utuh , Ada Baiknya Untuk Diinvestasikan

15 April 2021
0

Gojek dan Bank Jago Akan Kolaborasi Bisnis, Produk Apa Yang Akan Di release ?

Gojek dan Bank Jago Akan Kolaborasi Bisnis, Produk Apa Yang Akan Di release ?

15 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2021

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: