KabarUang.com, Jakarta – Dalam tiga minggu ke depan, pengusaha diharuskan membayar kewajibannya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kearyawannya. Hal ini sesuai dengan yang tertulis di Permenaker no 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buru.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyampaikan bahwa para pengusaha meminta pengertian dan kesadaran dari karyawan mengenai pembayaran THR. Hal ini karena kondisi yang dialami para pengusaha.
Ada beberapa sektor yang diprediksi mampu membayar THR. Diantaranya yakni sektor telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, dan BUMN. Namun, ada pula beberapa sektor yang diduga tidak mampu membayar THR kepada karyawannya. Diantaranya yakni sektor Pariwisata dan turunannya, seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam, otomatif properti, UMKM dan sektor lainnya.
Untuk itu, dalam kondisi ini, pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan para pelaku usaha yang terdampak pandemi.
Ilustrasi via google.com
pengusaha minta pengertian karyawan
“Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartir untuk mencari solusi yang terbaik,” ungkap Sarman, dilansir kontan.co.id, Minggu (21/3).
Sarman mengatakan bahwa pengusaha bukan tidak ingin membayar THR namun saat ini kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
“Mampu bertahan saja sudah sangat baik,” ungkapnya.
Unutk itu, pengusaha berharap pengertian dari para serikat pekerja/buruh untuk dapat melihat tantangan yang saat ini dihadapi oleh para pengusaha. Hal ini menjadi tantangan terberat bagi para pengusaha karena sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak secara terbatas yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi minus 2,07 persen.
Selain itu, si awal tahun 2021 tingkat penularan masih tinggi. Pemerintah bahkan menerapkan pembatasan yang dampaknya pergerakan ekonomi sama dengan tahun lalu. Bahkan pertumbuhan nasional di kuartal I-2021 diprediksi tumbuh positif namun masih minus.
“Ini tantangan yang harus kita hadap bersama. Kita berharap agar program pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayar THR kepada pekerjanya,” jelasnya.