KabarUang.com, Jakarta – Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rudi Hartanto mengingatkan kepada masyarakat agar perayaan Tahun Baru Imlek 2572 yang jatuh pada hari ini (12/2) digelar secara daring. Hal ini dilakukan demi mencegah adanya kenaikan kasus Covid-19.
Ilustrasi via google.com
“Polri untuk kegiatan-kegiatan pengamanan khusus Imlek, tentunya apa yang disampaikan oleh Menteri Agama agar kegiatan Imlek itu dengan menggunakan daring,” ungkap Rusdi, dilansir kontan.co.id.
Dirinya mengatakan bahwa Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh polres serta polda untuk membuat rencana pengamanan untuk mencegah kerumunan saat perayaan Imlek. Rencananya pengamanan ini akan dibua berdasarkan situasi kerawanan di tiap wilayah.
“Artinya satuan-satuan kewilayahan dan Polri di dalamnya telah siap untuk mengamankan kegiatan Imlek,” lanjut Rusdi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mengimbau agar perayaan Tahun Baru Imlek 2572 ini dirayakan secara sederhana saja dan digelar secara virtual. Hal ini karena pandemi masih belum reda. Untuk itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh agama Konguchu dan tokoh Tionghoa.
“Imlek tahun ini agar dilaksanakan secara sederhana, dilaksanakan melalui virtual. Dan saya kira itu juga tidak akan mengurangi makna perayaan Imlek ini,” jelas Yaqut, Kamis (4/2).
peryaan imlek di Surabaya
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang isinya tentang imbauan perayaan Imlek secara daring. Untuk itu, pembagian ampao pun bisa dilakukan dengan cara transfer.
“Dalam isi poin pertama disebutkan bahwa kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021,” ungkap Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.
Kemudian, untuk poin kedua berisi perintah untuk camat, lurah, tokoh agama serta tokoh masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait beberapa hal soal perayaan Imlek.
“Diantaranya, kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa perayaan Imlek kali ini harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Menterapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air sabun serta menghindari kerumunan. Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer,” paparnya.