KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja akan segera rampung setelah dibahas dengan pemangku kepentingan.
Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja ini sendiri terdiri dari 49 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres. Saat ini sudah ada dua PP yang diundangkan, diantaranya PP 73 tahun 2000 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2000 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Selain itu, ada pula 38 RPP dan 4 Rancangan Perpres yang sudah selesai dan akan mendaatkan persetujuan dan penetapan yang sudah disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden. Sementara, ada 9 RPP dan 1 Rancangan Perpres yang telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan proses pembulatan substansinya.
Ilustrasi via google.com
Kelanjutan UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan para pengusaha. Menurutnya, ruang bagi masyarakat dalam memberi masukan ini sudah diberikan sejak awal proses penyusunannya.
“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/lembaga terkait,” ungkap Airlangga, dilansir kontan.co.id, Minggu (31/01).
Hingga 25 Januari 2021, jumlah masukan yang diterima sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal UU Cipta Kerja sebanyak 4,88 juta pengakses.
Sementara, masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan tatap muka sebanyak 38 berkas masukan dari 15 daerah di seluruh Indonesia.
Tim Serap Aspirasi ini menampung, membahas juga memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas. Sementara yang diterima melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian sebanyak 72 berkas.
“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta Kemenkumham, Setneg dan Setgab dalam proses harmonisasinya,” jelas Airlangga.
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini akan mendorong ketersediaan lapangan kerja, memberikan kemudahan perizinan berusaha bahkan mendorong masyarakat membuka usaha baru sert apenguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil.