KabarUang.com, Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 1,2 juta ton di dua bulan pertama tahun 2020.
Jika dirinci, pupuk bersubsidi yang telah disalurkan oleh Pupuk Indonesia hingga awal Februari sebanyak 574.776 ton pupuk urea, sebanyak 43.189 ton pupuk SP-36, 100.382 ton pupuk ZA, 413.736 ton pupuk NPK, dan sebanyak 78.886 ton pupuk original granul.
Ilustrasi via bisnis.com
Dirketur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menyampaikan bahwa realisasi penyaluran ini setara dengan 13% dari total alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Permentan No.49 Tahun 2020 yang mencapai 9,04 juta ton.
“Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditetapkan kementan,” ungkap Gusrizal dilansir kontan.co.id.
Dirinya menambahkan penerimaan pupuk bersubsidi ini hanya untuk petani yang berhak dan dengan dosis serta alokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Sesuai peraturan yang berlaku, Pupuk Indoensia menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK, serta memiliki Kartu Tani. Bagi petani yang belum mendapatkan kartu tani dapat tetap kami layani secara manual selama ia terdaftar di e-RDKK,” tambahnya.
Untuk tu, bagi para petani yang belum tercukupi kebutuhan pupuknya, Pupuk Indonesia sudah menyediakan alternatif produk-produk non subsidi.
produk pupuk Indonesia
Pupuk Indonesia saat ini mempersiapkan pupuk bersubdisi di gudang-gudang lini tiga yang mencapai 895.019 ton. Dimana terdiri dari 407.156 ton pupuk urea, 206.086 ton pupuk NPK, 87.510 ton pupuk SP-36, 101.290 ton pupuk ZA, 74.162 ton pupuk organik dan 19.815 ton pupuk organik cair.
Gusrizal juga menyampaikan dalam proses pendistribusian Pupuk Indonesia ini pihaknya selalu menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku. Misalnya seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional dimulai dari Lini 1 hingga Lini IV.
Bukan hanya itu, tetapi juga Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Pihaknya juga menyiapkan alternatif dengan mengambangkan program Agrosolution.
“Peserta program ini berhasil meningkatkan produktivitasnya dari rata-rata 5 ton menjadi 9 ton per hektar. Harapannya, dengan peningakatan produksi, pendapatan juga meningkat dan bisa mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk bersubsidi,” tutupnya.