KabarUang.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi loan to value (LTV) atau uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
Ketentuan terbarunya, bank sentral (BI) melonggarkan raso LTV menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan) bagi bank tertentu yang memenuhi kriteria NPL tertentu.
Artinya ketentuan ini juga mencakup penghapusan pencairan bertahap properti inden. Pihaknya melonggarkan ketentuan uang muka KKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Relaksasi ini rencananya mulai berlaku pada 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. BI berharap dengan adanya kebijakan ini pertumbuhan kredit dapat pulih kembali setelah mengalami kontraksi selama pandemi.
Adapun, beberapa pertimbangan BI dalam mengeluarkan kebijakan ini disampaikan oleh Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung. Dirinya menjelaskan bahwa saat ini kondisi suplai kredit alias likuiditas perbankan itu sudah sangat longgar.
Namun, saat ini masih terjadi pandemi ekonomi dan kondisi masyarakat melambat. Bank sentral pun berupaya mendorong dari sisi permintaan kredit. Salah satunya melalui pelonggaran LTV serta uang muka.
kebijakan pelonggaran LTV
“Kami ada kajian empiris, tentu saja semakin longgar LTV maka akan semakin mendorong kredit konsumsi. Khususnya di sektor bersangkutan seperti properti ataupun otomotif,” jelasnya.
Menurut catatan Bank Indonesia, pada Januari 2021 terjadi pertumbuhan kredit properti rumah tapak baru yang tumbuh 3,6% secara tahunan. Jika dirinci, pertumbuhannya ini disumbang dari KPR rumah tinggal tipe 22 hingga 70 yang mengalami kenaikan 7,2% yoy.
Namun, untuk kredit KPR tipe di atas 70 saat ini masih terkontraksi 0,3% yoy. Sementara, untuk KPR tipe 21 terkontraksi cukup dalam 15,6% yoy pada Januari 2021 lalu.
Kemudian, KPR rusun ini secara total tumbuh positif 2,9% yoy. Penunjangnya yakni dari KPR tipe 22 hingga tipe 70 yang naik 5,1% yoy.
Di awal tahun 2021, KPR rusun tipe di atas 70 dan KPR ruko ini masih terkontraksi masing-masing 0,3% dan 9,4%. Hal ini serupa dengan KKB yang terkontraksi -26% secara tahunan. Adanya penurunan ini terjadi di seluruh jenis kredit otomotif. Mulai dari sepeda motor, kredit mobl roda empat bahkan kredit mobil roda enam atau lebih.
Melihat kondisi ini, BI berencana melakukan pelonggaran LTV hingga 100% untuk seluruh jenis kredit properti.