No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

UU Cipta Kerja Tonggak Pemulihan Ekonomi Nasional 2021

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
3 Januari 2021
in Ekonomi
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi tonggak yang akan mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi Tanah Air dengan kemudahan berusaha.

Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi pemerintah dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja.

UU yang terdiri dari 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.

UU Cipta Kerja ini hadir dan membahas masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasinya dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan.

Ilustrasi via google.com

“Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja, kalau kita bikin perusahaan mudah, nggak perlu banyak modal. Kalau dulunya minimal Rp 50 juta, sekarang nggak ada,” ungkap Harjono, dilansir kontan.co.id.

Baca Juga  Kiat Kemenperin Jaga Pertumbuhan Industri Otomotif!

Dirinya juga menilai bahwa UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dan tantangan hidup ke depannya.

Seperti halnya memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam waktu 10 atau 20 tahun mendatang (2020-2040). Kemudian menyederhanakan, dan meringkas regulasi karena terlalu banyak aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah. Hal ini menyebabkan kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja terhambat.

UU Cipta Kerja Solusi untuk Indonesia

“Kita akan dihadapkan pada pesona persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030 dan puncaknya pada 2040. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatan lapangan kerja,” jelasnya.

Baca Juga  Menteri Yasonna Berikan Tanggapan Soal Kontroversi Omnibus Law

Hasil survei BPS menyatakan pada 2030 nanti setidaknya akan ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan kerja. Namun, ironisnya saat ini Indonesia justru dihadapkan dengan persoalan regulasi yang menghambat terciptanya lapangan pekerjaan.

Dia mengatakan bahwa bonus demografi itu layaknya pedang bermata dua. “Bonus demografi ini seperti pisau bermata dua, kalau tidak hati-hati akan membawa malapetaka, sehingga usia-usia produktif ini harus kita siapkan dengan baik,” lanjutnya.

Untuk itu, pemerintah menawarkan UU Cipta Kerja sedini mungkin untuk mempermudah regulasi terkait dengan perizinan berusaha di Indonesia. Hal ini dinilai sangat positif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sehingga diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga  BUMN Pariwisata Rencana Akan Holding , Berikut Tanggapan Dirut Garuda

“Salah satu upayanya ya melalui Penerapan UU Cipta Kerja untuk tadi menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2030. Kalau tidak mampu mengelola perizinan dari sekarang, malah bonus demografi ini akan bermasalah. Akibatnya jadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik,” paparnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Solusi PENUU Cipta Kerja
ShareTweetShare
Previous Post

WHO Temukan Gejala Baru Cirus Corona!

Next Post

Ini Kata Kadin Soal Program PEN 2020!

Related Posts

Mardani-H-Maming Ini Kata Hipmi Soal Implementasi UU Cipta Kerja
Ekonomi

Ini Kata Hipmi Soal Implementasi UU Cipta Kerja!

7 Januari 2021
Masyarakat Diminta Berpartisipasi dalam Implementasi UU Cipta Kerja
Regional

Masyarakat Diminta Berpartisipasi dalam Implementasi UU Cipta Kerja

5 Januari 2021
Ekonom : UU Cipta Kerja Dibuat untuk Ciptakan Banyak Lapangan Pekerjaan!
Regional

Ekonom : UU Cipta Kerja Dibuat untuk Ciptakan Banyak Lapangan Pekerjaan!

17 Desember 2020
Ini Kata Indef Soal UU Cipta Kerja yang Dukung UMKM Mandiri
Regional

Ini Kata Indef Soal UU Cipta Kerja yang Dukung UMKM Mandiri

18 November 2020
UU Cipta Kerja Disambut Baik Kamar Dagang Eropa
KADIN

UU Cipta Kerja Disambut Baik Kamar Dagang Eropa

5 November 2020
Menteri Yasonna Berikan Tanggapan Soal Kontroversi Omnibus Law
Regional

Menteri Yasonna Berikan Tanggapan Soal Kontroversi Omnibus Law

4 November 2020
Beberapa Gubernur Naikkan UMP 2021, Pengusaha Kecewa
Regional

UU Cipta Kerja Diberlakukan, KSPI dan KSPSI Beraksi

3 November 2020
Ini Reformasi Pajak yang Diatur dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja
Ekonomi

Ini Reformasi Pajak yang Diatur dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja

1 November 2020
BEM SI Tolak UU Cipta Kerja di Hari Sumpah Pemuda!
Regional

BEM SI Tolak UU Cipta Kerja di Hari Sumpah Pemuda!

29 Oktober 2020
Next Post
Ini Kata Kadin Soal Program PEN 2020!

Ini Kata Kadin Soal Program PEN 2020!

Sisa Anggaran PEN Masih Rp 192,42 Triliun per 23 Desember 2020

Sisa Anggaran PEN Masih Rp 192,42 Triliun per 23 Desember 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

20 Januari 2021
0

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

20 Januari 2021
0

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

IHSG Kembali Melonjak Saham BBCA dan BBRI Kembali Diburu Investor Asing

IHSG Kembali Melonjak Saham BBCA dan BBRI Kembali Diburu Investor Asing

20 Januari 2021
0

Industri Onderdil Kendaraan Masih Banyak Impor

Industri Onderdil Kendaraan Masih Banyak Impor

20 Januari 2021
0

Ini Kata Pemerintah Soal Produksi Batubara di 2021

Ini Kata Pemerintah Soal Produksi Batubara di 2021

20 Januari 2021
0

Perintis Triniti (TRIN) Catat Kenaikan Penjualan 125% di Tahun 2020

Perintis Triniti (TRIN) Catat Kenaikan Penjualan 125% di Tahun 2020

20 Januari 2021
0

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

19 Januari 2021
0

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

19 Januari 2021
0

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

19 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: