KabarUang.com, Jakarta – Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi tonggak yang akan mendorong pertumbuhan bisnis dan investasi Tanah Air dengan kemudahan berusaha.
Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi pemerintah dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja.
UU yang terdiri dari 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.
UU Cipta Kerja ini hadir dan membahas masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasinya dari UU ini sebagai upaya meningkatkan investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
Ilustrasi via google.com
“Salah satu sisi positif dari UU Cipta Kerja, kalau kita bikin perusahaan mudah, nggak perlu banyak modal. Kalau dulunya minimal Rp 50 juta, sekarang nggak ada,” ungkap Harjono, dilansir kontan.co.id.
Dirinya juga menilai bahwa UU Cipta Kerja ini diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada dan tantangan hidup ke depannya.
Seperti halnya memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam waktu 10 atau 20 tahun mendatang (2020-2040). Kemudian menyederhanakan, dan meringkas regulasi karena terlalu banyak aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah. Hal ini menyebabkan kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja terhambat.
UU Cipta Kerja Solusi untuk Indonesia
“Kita akan dihadapkan pada pesona persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030 dan puncaknya pada 2040. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatan lapangan kerja,” jelasnya.
Hasil survei BPS menyatakan pada 2030 nanti setidaknya akan ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan kerja. Namun, ironisnya saat ini Indonesia justru dihadapkan dengan persoalan regulasi yang menghambat terciptanya lapangan pekerjaan.
Dia mengatakan bahwa bonus demografi itu layaknya pedang bermata dua. “Bonus demografi ini seperti pisau bermata dua, kalau tidak hati-hati akan membawa malapetaka, sehingga usia-usia produktif ini harus kita siapkan dengan baik,” lanjutnya.
Untuk itu, pemerintah menawarkan UU Cipta Kerja sedini mungkin untuk mempermudah regulasi terkait dengan perizinan berusaha di Indonesia. Hal ini dinilai sangat positif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Sehingga diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, baik di dalam maupun luar negeri.
“Salah satu upayanya ya melalui Penerapan UU Cipta Kerja untuk tadi menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2030. Kalau tidak mampu mengelola perizinan dari sekarang, malah bonus demografi ini akan bermasalah. Akibatnya jadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik,” paparnya.