No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Selasa, Maret 2, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Selasa, Maret 2, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
23 Januari 2021
in Covid 19
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari dimulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari.

Ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM jilid II. Diantaranya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Menteri Perhubungan, Airlangga mengatakan bahwa ketentuan PPKM jilid II ini tidak jauh dari PPKM jilid pertama yang ditetapkan hingga 25 Januari 2021. Dilansir dari kompas.com, Kemenhub membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.

Adapun, transportasi darat yang dimaksud yakni angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi Angkutan pariwisata.

Sementara, kendaraan bermotor perseorangan yang dimaksud yakni mobil penumpang, sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan juga penyebrangan.

Baca Juga  Permintaan Menko Luhut untuk DKI dan Bali

Ilustrasi via beritasubang.com

Aturan yang harus ditaati

Dilansir kompas.com, Ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu diantaranya :

  1. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  2. Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  3. Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga  Berikut Ini Tahapan Program Vaksinasi 2021

Untuk syarat wajib tes Covid-19 sendiri ada beberapa aturan yang harus diikuti :

  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan motor umum, kendaraan motor perseorangan, atau angkutan sungai, danau dan penyebrangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
  2. Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC).
Baca Juga  Seluruh Vaksin yang Disediakan Bio Farma Gratis!

Sementara, bagi yang melakukan perjalanan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau, berikut ini yang harus diikuti :

  1. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimak 3×24 jam.
  2. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan atau angkutan sungai, danau dan penyebrangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: aturan baru PPKMPPKM Diperpanjang
ShareTweetShare
Previous Post

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Next Post

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

Related Posts

No Content Available
Next Post
DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

Ini yang Dirasakan Dokter Pasca Seminggu Vaksinasi!

Ini yang Dirasakan Dokter Pasca Seminggu Vaksinasi!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Sandiaga Uno Gandeng Startup Untuk Kembangkan Akomodasi Danau Toba

Sandiaga Uno Gandeng Startup Untuk Kembangkan Akomodasi Danau Toba

2 Maret 2021
0

Sepanjang 2020, Indosat Catat Pertumbuhan Positif!

Sepanjang 2020, Indosat Catat Pertumbuhan Positif!

2 Maret 2021
0

Ini Kunci Kesuksesan Warren Buffet!

Ini Kunci Kesuksesan Warren Buffet!

2 Maret 2021
0

Ini Tanggapan Bankir Soal Penurunan Suku Bunga!

Ini Tanggapan Bankir Soal Penurunan Suku Bunga!

2 Maret 2021
0

Program BLT UMKM 2,4 Juta Dilanjutkan Mulai Maret 2021

Program BLT UMKM 2,4 Juta Dilanjutkan Mulai Maret 2021

2 Maret 2021
0

Ini Tantangan yang Dihadapi Pengembangan Panas Bumi

Ini Tantangan yang Dihadapi Pengembangan Panas Bumi

2 Maret 2021
0

ANTESEDEN KOMITMEN ORGANISASI DAN MOTIVASI: KONSEKUENSINYA TERHADAP KINERJA AUDITOR INTERN PEMERINTAH

2 Maret 2021
0

Ini Strategi Multifinance Siapkan Pendanaan 2021!

Ini Strategi Multifinance Siapkan Pendanaan 2021!

1 Maret 2021
0

AS Resmi Beri Izin Penggunaan Vaksin Covid-19  J&J!

AS Resmi Beri Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 J&J!

1 Maret 2021
0

Perbankan : Segmen UMKM Masih Bisa Dimanfaatkan!

Perbankan : Segmen UMKM Masih Bisa Dimanfaatkan!

1 Maret 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: