KabarUang.com, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari dimulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari.
Ada 7 provinsi yang menerapkan PPKM jilid II. Diantaranya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Menteri Perhubungan, Airlangga mengatakan bahwa ketentuan PPKM jilid II ini tidak jauh dari PPKM jilid pertama yang ditetapkan hingga 25 Januari 2021. Dilansir dari kompas.com, Kemenhub membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Adapun, transportasi darat yang dimaksud yakni angkutan antar lintas batas negara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi Angkutan pariwisata.
Sementara, kendaraan bermotor perseorangan yang dimaksud yakni mobil penumpang, sepeda motor dan angkutan sungai, danau dan juga penyebrangan.
Ilustrasi via beritasubang.com
Aturan yang harus ditaati
Dilansir kompas.com, Ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu diantaranya :
- Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
- Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk syarat wajib tes Covid-19 sendiri ada beberapa aturan yang harus diikuti :
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan motor umum, kendaraan motor perseorangan, atau angkutan sungai, danau dan penyebrangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.
- Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC).
Sementara, bagi yang melakukan perjalanan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau, berikut ini yang harus diikuti :
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimak 3×24 jam.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan atau angkutan sungai, danau dan penyebrangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.