KabarUang.com, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin perusahaan multifinance PT Mirasurya Multi Finance. Perusahaan ini berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat.
Alasan pencabutan izin oleh OJK adalah keputusan pemegang saham Mirasurya mengubah bidang usahanya.
“Alasan pencabutan, perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan,” jelas Anggar Budhi Nuraini , Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Non Bank, seperti dikutip di Bisnis.com, Jumat (08/01/20).
Pencabutan izin usaha Mirasurya sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-62/D.05/2020, tgl. 29 Desember 2020.
Selain Mirasurya, OJK juga mencabut izin PT Wannamas Multifinance yang ber kantor pusat di Tangerang Selatan, Banten.
Alasan pencabutan izin Wannamas adalah merupakan sanksi lanjutan. Perusahaan diperintahkan untuk memberikan informasi jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana terkait mekanisme penyelesaian.
OJK juga mengingatkan bahwa perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, pada nama perusahaannya.