No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

Kendalikan Covid-19, Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
7 Januari 2021
in Covid 19
2 min read
0

Kendalikan Covid-19, Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan!

KabarUang.com, Jakarta – Demi memperkecil angka penularan Covid-19, pemerintah memberlakukan kebijakan baru, Pematasan Kegiatan. Kebijakan ini akan berlaku bagi masyarakat di Jawa dan Bali mulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan Pembatasan Kegiatan ini sedikit berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto menyampaikan soal kebijakan pembatasan kegiatan ini. Dirinya mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Secara garis besar, kebijakan pembatasan ini akan mengatur sejumlah kegiatan. Diantaranya yakni kegiatan perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan. Pembatasan ini akan diterapkan sesuai dengan Peraturan undag-undang yang berlaku.

Bahkan, dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga  Pfizer, Vaksin pertama yang Mendapat Izin Edar

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sendiri belum mengetahui apa yang menjadi perbedaan antara PSBB dan Pembatasan Kegiatan ini.

“Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu,” lanjutnya.

Kebijakan pembatasan kegiatan

Sementara itu, dilansir dari kompas.com, ada beberapa perbedaan yang harus kita ketahui. Pertama yakni terdapat perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan ruang lingkup pembatasan.

Baca Juga  Ini Daftar Orang yang Lebih Dulu di Vaksinasi!

Kedua yakni berbeda periode. PSS dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Jika masih terbukti ada peningkatan kasus, maka diperpanjang 14 hari. Sementara pembatasan kegiatan ini akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Artinya pembatasan kegiatan ini hanya berlaku selama 15 hari.

Ketiga yakni perbedaan pembatasna kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan kegiatan perkantoran dan sekolah. Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah dan diganti dengan pembelajaran di rumah dengan media yang paling efektif.

Baca Juga  Jangan Tolak Jika Mendapat Kesempatan Vaksinasi

Sementara itu, pada pembatasan di Jawa dan Bali kegiatan belajar mengajak dialihkan menjadi daring (online). Kemudian, pada masa PSBB, di tempat kerja pun dilakukan peliburan kerja. Hal in berbeda dengan pembatasan kebijakan untuk bekerja di kantor, dengan isi kantor hanya 25%. Sementara, sisanya bisa bekerja dari rumah masing-masing.

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Kebijakan Pembatasan Kegiatan
ShareTweetShare
Previous Post

Prospek Emas Antam di Tahun 2021!

Next Post

Ini Kata Hipmi Soal Implementasi UU Cipta Kerja!

Related Posts

No Content Available
Next Post
Mardani-H-Maming Ini Kata Hipmi Soal Implementasi UU Cipta Kerja

Ini Kata Hipmi Soal Implementasi UU Cipta Kerja!

Indonesia Bisa Lockdown Lagi Jika Penyebaran Covid-19 Semakin Meningkat

Indonesia Bisa Lockdown Lagi Jika Penyebaran Covid-19 Semakin Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

16 Januari 2021
0

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

16 Januari 2021
0

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

16 Januari 2021
0

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

16 Januari 2021
0

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
0

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
0

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: