KabarUang.com, Jakarta – Demi memperkecil angka penularan Covid-19, pemerintah memberlakukan kebijakan baru, Pematasan Kegiatan. Kebijakan ini akan berlaku bagi masyarakat di Jawa dan Bali mulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan Pembatasan Kegiatan ini sedikit berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto menyampaikan soal kebijakan pembatasan kegiatan ini. Dirinya mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, kebijakan pembatasan ini akan mengatur sejumlah kegiatan. Diantaranya yakni kegiatan perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan. Pembatasan ini akan diterapkan sesuai dengan Peraturan undag-undang yang berlaku.
Bahkan, dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sendiri belum mengetahui apa yang menjadi perbedaan antara PSBB dan Pembatasan Kegiatan ini.
“Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu,” lanjutnya.
Kebijakan pembatasan kegiatan
Sementara itu, dilansir dari kompas.com, ada beberapa perbedaan yang harus kita ketahui. Pertama yakni terdapat perbedaan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan ruang lingkup pembatasan.
Kedua yakni berbeda periode. PSS dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Jika masih terbukti ada peningkatan kasus, maka diperpanjang 14 hari. Sementara pembatasan kegiatan ini akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Artinya pembatasan kegiatan ini hanya berlaku selama 15 hari.
Ketiga yakni perbedaan pembatasna kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB berdasarkan kegiatan perkantoran dan sekolah. Pada PSBB dilakukan peliburan sekolah dan diganti dengan pembelajaran di rumah dengan media yang paling efektif.
Sementara itu, pada pembatasan di Jawa dan Bali kegiatan belajar mengajak dialihkan menjadi daring (online). Kemudian, pada masa PSBB, di tempat kerja pun dilakukan peliburan kerja. Hal in berbeda dengan pembatasan kebijakan untuk bekerja di kantor, dengan isi kantor hanya 25%. Sementara, sisanya bisa bekerja dari rumah masing-masing.