
KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah Jawa – Bali mulai esok (11/01). PPKM sendiri hampir sama dengan PSBB yang selama ini berlaku namun lebih ketat.
PPKM ini akan membatasi sejumlah kegiatan dari mulai sektor pekerjaan, peribadatan, pendidikan, hingga pariwisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan kegiatan aktivitas ini.
Aturan ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid instruksi mendagri tersebut menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Baali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Aturan Kemendagri
Berikut ini poin yang berkaitan dengan pembatasa aktivitas Jawa-Bali dilansir kontan.co.id :
- Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajak secara daring/online.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat iabdah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemberlakukan pembatasan ini diperuntukkan untuk provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari :
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit )Bed Occupation Room) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Daerah yang melaksanakan Pembatasan aktivitas
Sementara, untuk daerah yang harus melaksanakan pembatasan kegiatan ini meliputi :
- Jakarta
- Jawa Barat (Kab. Bogor, Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Depok, Bekasi, Bandung Raya)
- Banten (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan).
- Jawa Tengah (Semarang Raya, Bangumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta, Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo)
- Jawa Timur (Surabaya dan Malang)
- Bali (Kabupaten Bandung dan Kota Denpasar)