No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

Ini Aturan Kemendagri untuk PPKM Jawa Bali!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
10 Januari 2021
in Covid 19
2 min read
0
Ilustrasi Mendagri via kompas.com

KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah Jawa – Bali mulai esok (11/01). PPKM sendiri hampir sama dengan PSBB yang selama ini berlaku namun lebih ketat.

PPKM ini akan membatasi sejumlah kegiatan dari mulai sektor pekerjaan, peribadatan, pendidikan, hingga pariwisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan kegiatan aktivitas ini.

Aturan ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid instruksi mendagri tersebut menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Baali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Aturan Kemendagri

Berikut ini poin yang berkaitan dengan pembatasa aktivitas Jawa-Bali dilansir kontan.co.id :

  1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajak secara daring/online.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca Juga  Bantuan UKM Facebook Diperpanjang, Ayo Daftar!

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat iabdah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakukan pembatasan ini diperuntukkan untuk provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari :

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  4. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit )Bed Occupation Room) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca Juga  Pemerintah terus Gencar Testing Covid-19!

Daerah yang melaksanakan Pembatasan aktivitas

Sementara, untuk daerah yang harus melaksanakan pembatasan kegiatan ini meliputi :

  1. Jakarta
  2. Jawa Barat (Kab. Bogor, Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Depok, Bekasi, Bandung Raya)
  3. Banten (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan).
  4. Jawa Tengah (Semarang Raya, Bangumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta, Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo)
  6. Jawa Timur (Surabaya dan Malang)
  7. Bali (Kabupaten Bandung dan Kota Denpasar)
Baca Juga  Ekonom : Ekonomi Belum Pasti Membaik Meski Sudah Ada Vaksin

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Aturan KemendagriMendagriPembatasan Aktivitas Jawa-BaliTito Karnavian
ShareTweetShare
Previous Post

Basarnas Kerahkan KRI Rigel dalam Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ 182

Next Post

Nilai Ekspor Udang Diperkirakan Meningkat 250% di 2024

Related Posts

No Content Available
Next Post
Nilai Ekspor Udang Diperkirakan Meningkat 250% di 2024

Nilai Ekspor Udang Diperkirakan Meningkat 250% di 2024

PLN : Pasokan Listrik Dipastikan Aman Selama PPKM

PLN : Pasokan Listrik Dipastikan Aman Selama PPKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

16 Januari 2021
0

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

16 Januari 2021
0

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

16 Januari 2021
0

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
0

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
0

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: