
KabarUang.com, Jakarta – Gunernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial yang dinamakan pembatasan aktivitas untuk kawasan DKI Jakarta.
Pembatasan aktivitas ini dimulai pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dimana selama masa itu berlangsung masyarakat diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Kebijakan ini tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.
Anies mengatakan bahwa saat ini kasus positif DKI sudah mencapai angka 17.382. “Tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih,” jelasnya dilansir Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1).
Oleh karen aitu, Anies memberlakukan kembali kebijakan PSBB seperti yang dilakukan pada September lalu. “Saat kita melakukan pengetatan, penularan turun, kasus aktif juga turun,” lanjutnya.
Aktivitas yang dibatasi selama pembatasan aktivitas
Berpegang pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 itu, ada beberapa pembatasan aktivitas luar yang diatur diantaranya :
- Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran milik swasta, BUMN, BUMN, dan instansi pemerintah menerapkan 75% kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25% kerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Kegiatan pada sektor esensial, seperti energi, komunikasi, keuangan, pasar rakyat dan toko swalayan, beroperasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring.
- Kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sementara layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasonal restoran.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan pembatasan operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Kegiatan peribadatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.
- Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
- Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan massa dihentikan.
- Kegiatan pada moda transportasi umum termasuk taksi online maksimal penumpang 50% dari kapasitas. Ojek online dan pangkalan 100% dari kapasitas.
Itulah beberapa aktivitas yang diatur oleh Gubernur Anies Baswedan selama pemberlakuan masa pembatasan akticitas. Pihaknya meminta agar masyarakat bisa mematuhi seluruh kebijakan tersbeut.