No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

Berlaku Besok, Ini Pembatasan Aktivtas di Ibu Kota!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
10 Januari 2021
in Covid 19
2 min read
0
Ilustrasi Gubernur Anies Baswedan via beritasatu.com

KabarUang.com, Jakarta – Gunernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial yang dinamakan pembatasan aktivitas untuk kawasan DKI Jakarta.

Pembatasan aktivitas ini dimulai pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, dimana selama masa itu berlangsung masyarakat diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Kebijakan ini tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.

Anies mengatakan bahwa saat ini kasus positif DKI sudah mencapai angka 17.382. “Tertinggi dalam masa pandemi Jakarta dalam 9 bulan lebih,” jelasnya dilansir Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1).

Baca Juga  Pendapatan Jaya Ancol Merosot Akibat Pandemi

Oleh karen aitu, Anies memberlakukan kembali kebijakan PSBB seperti yang dilakukan pada September lalu. “Saat kita melakukan pengetatan, penularan turun, kasus aktif juga turun,” lanjutnya.

Aktivitas yang dibatasi selama pembatasan aktivitas

Berpegang pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 19 Tahun 2021 itu, ada beberapa pembatasan aktivitas luar yang diatur diantaranya :

  1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran milik swasta, BUMN, BUMN, dan instansi pemerintah menerapkan 75% kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25% kerja dari kantor atau work from office (WFO).
  2. Kegiatan pada sektor esensial, seperti energi, komunikasi, keuangan, pasar rakyat dan toko swalayan, beroperasional dan kapasitas serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring.
  5. Kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sementara layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang sesuai dengan jam operasonal restoran.
  6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan pembatasan operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  7. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah 50% dari kapasitas.
  8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
  9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan massa dihentikan.
  10. Kegiatan pada moda transportasi umum termasuk taksi online maksimal penumpang 50% dari kapasitas. Ojek online dan pangkalan 100% dari kapasitas.
Baca Juga  Bank DKI Kucurkan Kredit Rp700 Miliar Dukung Program Pangan Murah 2020

Itulah beberapa aktivitas yang diatur oleh Gubernur Anies Baswedan selama pemberlakuan masa pembatasan akticitas. Pihaknya meminta agar masyarakat bisa mematuhi seluruh kebijakan tersbeut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Anies BASWEDANDKI JakartaJanuari 2021Pembatasan aktivitasPSBB
ShareTweetShare
Previous Post

Ini Kata Eijkman Soal Herd Immunity

Next Post

Basarnas Kerahkan KRI Rigel dalam Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ 182

Related Posts

PSBB Lagi, Berikut Ini Pembatasan Aktivitas di DKI!
Covid 19

PSBB Lagi, Berikut Ini Pembatasan Aktivitas di DKI!

11 Januari 2021
Covid 19

Vaksinasi Dimulai Pertengahan Januari, Ini Kata Jokowi!

1 Januari 2021
APBD DKI 2021 Resmi Disepakati, Ini Anggarannya!
Kabar DKI Jakarta

APBD DKI 2021 Resmi Disepakati, Ini Anggarannya!

4 Desember 2020
Ini Tanggapan Ikatan Dokter Anak Indonesia Soal Sekolah Tatap Muka
Regional

Ini Tanggapan Ikatan Dokter Anak Indonesia Soal Sekolah Tatap Muka

2 Desember 2020
Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan 3M Menurun
Kabar DKI Jakarta

Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan 3M Menurun

23 November 2020
Positivity Rate Jakarta Mencapai 8,7%
Covid 19

Positivity Rate Jakarta Mencapai 8,7%

20 November 2020
Jakarta Dinilai Belum Siap Longgarkan PSBB!
Covid 19

Jakarta Dinilai Belum Siap Longgarkan PSBB!

19 November 2020
Pendapatan Jaya Ancol Merosot Akibat Pandemi
Kabar DKI Jakarta

Pendapatan Jaya Ancol Merosot Akibat Pandemi

15 November 2020
Kasus Harian Covid-19 Jakarta di Urutan Teratas Lagi!
Covid 19

Kasus Harian Covid-19 Jakarta di Urutan Teratas Lagi!

15 November 2020
Next Post
Basarnas Kerahkan KRI Rigel dalam Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ 182

Basarnas Kerahkan KRI Rigel dalam Pencarian Pesawat Sriwijaya SJ 182

Ini Aturan Kemendagri untuk PPKM Jawa Bali!

Ini Aturan Kemendagri untuk PPKM Jawa Bali!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

16 Januari 2021
0

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

16 Januari 2021
0

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

16 Januari 2021
0

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
0

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
0

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: