No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Travel

PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh Test Rapid Antigen

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
22 Desember 2020
in Travel
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberlakukan syarat rapid antigen untuk KA Jarak Jauh. Kebijakan ini mulai ditetapkan mulai hari ini, 22 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk membawa hasil rapid test Anitigen negatif sebagai syarat menggunakan Kereta Api.

Dirinya menuturkan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga  Pemerintah Kembali Lakukan PSBB, Bagaimana Nasib Industri Penerbangan?

Ilustrasi cnnindoensia.com

Selain itu juga, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” jelas Dadan dilansir kontan.co.id, Senin (21/12).

Test Antigen syarat wajib menggunakan Kereta Api Indonesia

Dirinya mengatakan bahwa setiap penumpang KA wajib untuk menerapkan protokol kesehatan 3M. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan penumpang.

Baca Juga  Jadi Destinasi Favorit Remote Working Kelas Dunia Biznet Buka Kantor Pusat di Bali

Sementara, untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, penumpang diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Test PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Namun, syarat ini tidak diwajibkan bagi penumpang KA Jarak Jauh yang berusa di bawa 12 tahun. Setiap penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat dengan menggunakan masker dan suhu tubuh tidak boleh melebihi 37,3 derajat celsius.

Baca Juga  PT KAI Terapkan Beberapa Prosedur Demi Keselamatan Penumpang

Aturan lainnya yakni selama perjalanan, penumpang diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau untuk menggunakan lengan panjang.

PT KAI sendiri menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun yang harganya dibandrol dengan Rp 105.000. “Layanan ini tersedian melalui sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Group,” jelasnya.

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Penumpang wajib Test Rapid AntigenPT KAI
ShareTweetShare
Previous Post

BCA Antisipasikan Penarikan Tunai Selama Libur Akhir Tahun

Next Post

Ini Tujuan Menhub Terbitkan Juklak Perjalanan Libur Nataru!

Related Posts

Ini Tujuan Menhub Terbitkan Juklak Perjalanan Libur Nataru!
Travel

Ini Tujuan Menhub Terbitkan Juklak Perjalanan Libur Nataru!

22 Desember 2020
Ini Dia Ucapan dan Apresiasi Dari Presiden Jokowi Untuk HUT-KAI
Bisnis

Ini Dia Ucapan dan Apresiasi Dari Presiden Jokowi Untuk HUT-KAI

28 September 2020
Pemerintah Harus Berkomitmen Transportasi Berbasis Rel Jadi Transportasi Primadona
Bisnis

Pemerintah Harus Berkomitmen Transportasi Berbasis Rel Jadi Transportasi Primadona

21 September 2020
PT KAI Terapkan Beberapa Prosedur Demi Keselamatan Penumpang
Bisnis

PT KAI Terapkan Beberapa Prosedur Demi Keselamatan Penumpang

14 Juni 2020
PT KAI Kembali Beroperasi, Berikut Syarat Untuk Mendapatkan Tiketnya
Bisnis

PT KAI Kembali Beroperasi, Berikut Syarat Untuk Mendapatkan Tiketnya

8 Juni 2020
PT KAI Refund 100% Tiket Sampai 29 Mei 2020, Akibat Issue Corona Virus
Bisnis

PT KAI Refund 100% Tiket Sampai 29 Mei 2020, Akibat Issue Corona Virus

22 Maret 2020
Bisnis

PT KAI Mulai Rambah Bisnis Hotel, Ini Dia Rencananya 2 Tahun Ke Depan

29 September 2019
Next Post
Ini Tujuan Menhub Terbitkan Juklak Perjalanan Libur Nataru!

Ini Tujuan Menhub Terbitkan Juklak Perjalanan Libur Nataru!

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari Rapid Test Antigen!

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari Rapid Test Antigen!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Mengapa Faktor Ekonomi Menjadi Penghambat Mobilitas Sosial

Mengapa Faktor Ekonomi Menjadi Penghambat Mobilitas Sosial ?

28 Januari 2021
0

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
0

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
0

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
0

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: