KabarUang.com, Jakarta – PT PLN (Persero) sudah menyiapkan infrastruktur kendaraan listrik dengan rute Jakarta-Bali. Hal ini ditandai dengan berhasilnya uji coba kendaraan listrik untuk rute Jakarta-Bali.
Ilustrasi via otodetik.com
Uji coba yang dilakukan oleh Komisaris PLN Dudy Purwagandhi ini dimulai dari titik awal keberangkatan di kantor pusat PLN, Jakarta ini ditujukan untuk mencoba kesiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang telah dipersiapkan oleh PLN.
Dudy mengatakan keberhasilan uji coba ini adalah bukti bahwa infrastruktur kendaraan listrik dari Jakarta hingga Bali ini sudah siap digunakan dan dimanfaatkan bagi para pengguna kendaraan listrik. Dirinya mengatakan akan terus kenyamanan dan kemudahan dalam pembentukan ekosistem baru ini.
“PLN berhasil membuktikan dengan SPKLUnya bisa mengantarkan kendaraan listrik melaku jauh dari Jakarta sampai ke Bali tanpa hambatan dan kendala,” jelas Dudy dilansir kontan.co.id.
PLN sediakan infrastruktur untuk kendaraan listrik
Dia mengatakan bahwa perjalanan menuju Bali dilakukan dengan tidak teburu-buru dalam artian tidak mengejar waktu. Hal ini karena perjalanan ini bertujuan untuk mencoba infrastruktur SPKLU yang sudah disiapkan PLN. Dimana ada beberapa titik pemberhentian untuk dilakukan pengisian listrik untuk para pengguna disepanjang jalan Jakarta-Bali.
“Alhamdulillah kami telah sampai di Kantor Unit Induk Distribusi (UID) Bali, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait atas bantuan dan dukungannya sehingga perjalanan kami sampai ke tujuan dengan lancar dan tanpa halangan apapun,” jelasnya.
Ke depannya, PLN akan berencana melakukan pembangunan infrastruktur SPKLU lain untuk uji coba guna menyerap dan menyampaikan aspirasi untuk kemudian direalisasikan sekaligus mengampanyekan kepada masyarakat terkait dengan kendaraan listrik sebagai moda transortasi baru di indoensia.
Ini pun menjadi langkah nyata PLN dalam mendukung percepatan program Kendaraan Bemrotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sesuai dengan Perpes No 55 Tahun 2019.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Johny Darmawan mengatakan dengan dikeluarkannya Perpes tersebut, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk membangun dan mengoperasikan industri kendaraan listrik secara mandiri.